Orang Ini Boleh Pulang Kampung Saat Larangan Mudik 6-17 Mei!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 May 2021 14:11
Suasana terminal Lembang di Jalan Raden Patah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/7/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Terminal Lembang biasanya selalu ramai penumpang, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Banyak penumpang yang datang ke Terminal Lembang untuk mudik ke kampung halaman.

Namun, aktivitas itu tampak berbeda pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.   

Kini, Terminal Lembang sepi penumpang bus, meski Hari Raya Idul Adha tak lama lagi.
Foto: Suasana terminal Lembang di Jalan Raden Patah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/7/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri hingga Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum. 

Namun, ternyata masih ada pengecualian atau ruang bagi mereka-mereka yang dikecualikan. Bahkan ada orang tertentu yang bisa pulang kampung dengan syarat tentunya saat ada larangan mudik, kok bisa?

Satgas Covid-19 bersama KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis soal fakta-fakta terkait larangan mudik, melalui "Tanya Jawab #TidakMudik2021. Salah satunya menjelaskan soal pengecualian pada kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Berikut penjelasannya:

Perjalanan penumpang Non-Mudik masih diijinkan, seperti :

a. ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
b. Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
c. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas seperti contohnya : pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya. Maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Bagaimana memastikan bahwa orang dengan kepentingan tertentu itu betul-betul perjalanan tidak untuk mudik?

Itulah sebabnya pelaku perjalanan untuk kepentingan tertentu non mudik harus membawa surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Surat ini akan diperiksa oleh petugas pengawas di lapangan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular