
Catat! Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Mudik 6-17 Mei

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada saat Hari Raya Lebaran 6-17 Mei 2021. Angkutan publik dilarang mengangkut penumpang, kecuali dengan alasan tertentu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan akan ada larangan sementara untuk transportasi udara niaga. Larangan ini menyeluruh namun ada pengecualian.
"Pengecualian tidak diberlakukan untuk pimpinan tinggi negara dan tamu negara, operasional kedutaan, konsulat dan perwakilan organisasi asing. Repatriasi flight tidak untuk angkutan lebaran orang yang melakukan pemulangan atau WNA," kata Novie dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan, bakal ada pengawasan larangan sementara ini oleh otoritas bandara, satgas udara, serta pemerintah daerah setempat.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.
"Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Hanya PNS, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik!