Catat Nih! Orang-Orang yang Dikecualikan dari Larangan Mudik

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2021 17:44
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Namun, ada beberapa keperluan khusus dan orang-orang tertentu yang dikecualikan.

 Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan satgas akan mengumumkan surat edaran baru kepala satgas soal aktivitas lebaran dan larangan mudik. Selain itu, nantinya pelaksanaan kebijakan diatur oleh masing sektor Kemenhub, Polri, Kemenag. Satgas menegaskan larang mudik ini mengacu dari pengalaman sebelumnya dan merancang keselamatan masyarakat.

"Adanya larangan mudik 6-17 Mei nanti dengan pengecualian layanan distribusi logistik untuk bekerja dan perjalanan dinas, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendampingan 2 orang," kata Wiku, dalam konpers Kamis (8/4).

Selain itu,terdapat prasyarat yang harus dipenuhi dari instansi pekerja seperti PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri diberikan dari pejabat eselon II dengan tandatangan langsung. Sedangkan untuk masyarakat yang punya keperluan mendesak perlu surat kelurahan.

"Surat ini berlaku perseorangan untuk pergi dan pulang. Diwajibkan untuk usia 17 tahun ke atas," kata Wiku

Selain itu, tidak diizinkan untuk mudik bila tidak memenuhi persyaratan. Pada 6 - 17 Mei 2021 juga ada operasi skrining dokumen dan surat keterangan negatif.

"Dilakukan di pintu rest area, cek poin, penyekatan aglomerasi, terdiri dari beberapa pusat yang terhubung," katanya.

Ia menegaskan larangan mudik ini berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya. Momentum ini sering timbul kerumunan saat bepergian pada prinsipnya peniadaan mudik upaya lonjakan kasus bukan yang diandalkan. 

"Seluruh jajaran pemerintah peniadaan mudik disetujui dari surat satgas 13 2021 saya minta masyarakat mematuhi kebijakan masyarakat peniadaan mudik berlaku bagi ASN Menpan RB juga," kata Wiku.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular