
Syarat Naik Mobil ke Luar Jakarta, Ada 31 Titik Penyekatan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai pekan depan aktivitas ke luar kota terutama bagi mereka yang mudik dengan kendaraan pribadi atau umum bakal dilarang. Bakal ada penyekatan lokasi di pintu masuk-keluar kawasan DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ketat terhadap warga yang berniat melakukan perjalanan antardaerah di periode larangan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya menyiapkan 31 titik lokasi pemeriksaan dokumen buat warga yang akan melakukan mudik atau perjalanan antardaerah. Lokasinya tersebar di berbagai titik keluar-masuk wilayah Jakarta, mulai dari jalan utama, jalan arteri, tol, hingga jalur tikus.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut akan dilakukan saat larangan mudik mulai diberlakukan, yakni dari 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi tak akan luput dari pemeriksaan ini, baik pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus, hingga mobil pribadi.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, Dishub Jakarta juga berencana menggelar tes acak buat penumpang kendaraan yang akan ke luar Jakarta.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan kepolisan akan menyatakan 'clear and clean' dalam melakukan perjalanan," kata Syafrin dikutip dari detikcom, Kamis (29/4).
Syarat Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik
Meski ada larangan mudik, bukan berarti warga tak bisa keluar kota sama sekali. Ada orang-orang yang dilakukan untuk melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus seperti ada orang tua sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas. Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang ditunjukkan.
Saat periode larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021, pelaku perjalanan antar wilayah diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Selain SIKM dan surat hasil test, pelaku perjalanan di periode larangan mudik juga diwajibkan membawa surat dinas atau surat tugas.
"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta."
"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," kata Syafrin.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya