Ada 8 Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 April 2021 20:28
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang, bahkan pengetatan aturan bepergian juga sudah diterapkan sejak 22 April. Namun bukan berarti arus transportasi dan pergerakan warga berhenti total, masih ada wilayah yang diperbolehkan untuk bepergian atau mudik lokal.

Pada masa pelarangan mudik ini diatur dalam Permenhub 13/2021 yang mengatur pengendalian penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi keperluan mudik. Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik hanya untuk melayani distribusi logistik dan angkutan barang.

Sementara pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak kepentingan non mudik, hanya untuk yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan (didampingi dua orang).

"Tapi harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/luah setempat. Juga pimpinan instansi/perusahaan jika berhubungan dengan perjalanan dinas," jelas Juru Bicara, Adita Irawati, beberapa waktu lalu.

Selain itu perjalanan masyarakat yang masih diperbolehkan yakni yang berada di wilayah aglomerasi. Berikut beberapa kawasan aglomerasi yang masih diperbolehkan, sehingga boleh melakukan mudik lokal.

- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo

- Jabodetabek

- Bandung Raya

- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi

- Jogja Raya

- Solo Raya

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbongkertosusila)

- Makasar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular