
Ada 8 Wilayah yang Bebas Mudik Lokal, Ini Lokasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang, bahkan pengetatan aturan bepergian juga sudah diterapkan sejak 22 April. Namun bukan berarti arus transportasi dan pergerakan warga berhenti total, masih ada wilayah yang diperbolehkan untuk bepergian atau mudik lokal.
Pada masa pelarangan mudik ini diatur dalam Permenhub 13/2021 yang mengatur pengendalian penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi keperluan mudik. Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik hanya untuk melayani distribusi logistik dan angkutan barang.
Sementara pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak kepentingan non mudik, hanya untuk yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalinan (didampingi dua orang).
"Tapi harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/luah setempat. Juga pimpinan instansi/perusahaan jika berhubungan dengan perjalanan dinas," jelas Juru Bicara, Adita Irawati, beberapa waktu lalu.
Selain itu perjalanan masyarakat yang masih diperbolehkan yakni yang berada di wilayah aglomerasi. Berikut beberapa kawasan aglomerasi yang masih diperbolehkan, sehingga boleh melakukan mudik lokal.
- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo
- Jabodetabek
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbongkertosusila)
- Makasar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya