Ini Sederet Syarat Bisa Mudik Lebaran Jika Naik Pesawat

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
22 April 2021 16:19
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) kembali memperketat syarat perjalanan dalam dan luar kota masyarakat, baik yang menggunakan jalur darat, udara maupun laut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Artinya, perjalanan tersebut hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan sebelum larangan mudik dan setelah larangan mudik yang ditetapkan.

Namun, perjalanan bisa dilakukan jika ada keperluan tertentu seperti perjalanan dinas yang disertai dengan surat keterangan dari perusahaan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dengan transportasi udara atau pesawat:

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

- Wajib mengisi e-HAC Indonesia

- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular