
Terungkap! Ini Alasan Satgas Perluas Periode Larangan Mudik

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan perihal langkah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Beleid itu berisi peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Dalam taklimat media, Kamis (22/4/2021), Wiku bilang kalau latar belakang penerbitan addendum SE Nomor 13/2021 adalah hasil survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.
"Ditemukan sekelompok masyarakat yang masih mau mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan aturan peniadaan mudik," ujarnya.
Oleh karena itu, Wiku mengungkapkan Satgas Penanganan Covid-19 melakukan addendum SE Nomor 13/2021. Di mana dalam kurun waktu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk perjalanan antigen/PCR maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari GeNose C19 di titik keberangkatan.
Kemudian, menurut Wiku, ada penambahan kriteria yang dapat mengajukan surat izin perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan non-mudik.
"Nantinya aturan akan diatur oleh kementerian terkait atau pemda. Tujuannya untuk mencegah kerumunan dan mencegah penularan sebelum dan sesudah larangan mudik dilakukan tanpa mempersulit kegiatan yang mendesak," ujar Wiku.
Lebih lanjut, Wiku bilang kalau pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah paham mudik sudah melekat dan menjadi momen yang saling memaafkan, tapi perjalanan mudik akan membahayakan bagi lansia. Apalagi interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi menjadi titik awal penularan," kata Wiku.
"Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48% Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah tidak Melarang Mudik? Ini Penjelasan Satgas Covid