Larangan Mudik

Catat! Kapal Laut Dilarang Bawa Penumpang Mulai Besok

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 April 2020 19:16
Kapal Ferry
Foto: Kapal Ferry (indonesiaferry.co.id)
Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik 2020 berlaku mulai Jumat (24/4/2020) untuk angkutan darat, laut maupun udara dan kereta api. Khusus untuk angkutan laut juga ada larangan hingga 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo mengatakan berlaku larangan untuk kapal penumpang, namun dikecualikan untuk beberapa kapal. Seperti yang mengangkut TKI dari luar negeri dan WNA ke luar negeri, tenaga kesehatan dan TNI/Polri serta ASN yang berkepentingan.

"Kapal TNI dan di daerah terpencil yang angkutannya hanya ada laut dan udara itu kami berikan izin. Untuk angkutan non-mudik tetap bisa berjalan sesuai dengan yang biasa," kata Agus dalam video conference, Kamis (23/4/2020).



Dia melanjutkan, dengan demikian masyarakat yang tinggal di pulau terpencil ataupun nelayan tetap bisa melakukan kegiatannya seperti biasa.

Untuk kegiatan pengangkutan menggunakan kapal roro di pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Gilimanuk di Bali tetap beroperasi seperti biasa karena wilayah ini belum masuk dalam daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Adapun kebijakan untuk pelarangan kapal penumpang ini akan mulai diterapkan mulai Jumat (25/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020 mendatang.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Naik Kapal, Siap-Siap Kena Skrining Tes Acak Covid-19 GeNose!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular