Larangan Mudik & Balik Berakhir, Sudah Bisa Keluar Kota?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 June 2020 11:02
Ilustrasi Kemacetan Kendaraan. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Ilustrasi Kemacetan Kendaraan. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan dilarang mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, mulai hari ini, Senin (8/6/20), sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberikan kepastian apakah warga sudah bisa bebas bepergian seperti sediakala. Dia mengaku aturan baru belum diterbitkan.

"Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata Adita ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (8/6/20).

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku sampai 31 Mei 2020.

Aturan itu kemudian diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020. Kini, belum ada aturan baru sebagai tindak lanjut berakhirnya masa berlaku aturan tersebut.

"Permenhub 25 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut. Lalu SE diperpanjang dengan SE No 5 yang berlaku sampai 7 Juni 2020," tambah Adita.

Di sisi lain, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), kembali membuka jalan tol tersebut.

Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono menyatakan bahwa pengoperasian kembali Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dilakukan secara bertahap. Jalur arah Cikampek dibuka, Minggu (7/6/20) malam, sedangkan untuk jalur arah Jakarta akan dibuka Senin (8/6/20) malam.

Djoko menambahkan, pengguna jalan yang menuju arah Cikampek dapat kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih Jalan Tol JORR serta dari arah Cawang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Sementara itu, untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta bisa kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Senin malam, dan keluar ke arah Cawang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau keluar ke arah Jatiasih dan arah Rorotan melalui Jalan Tol JORR," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19) dan dengan larangan mudik dan balik Lebaran 2020, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated ) ditutup sejak Jumat (24/4/20) lalu. Sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik pengendalian transportasi di Cikarang dan Karawang.

(roy) Next Article Catat! Kendaraan Pribadi Tak Bisa Keluar Jabodetabek Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular