Garuda-AirAsia Terbang Lagi di Tengah Larangan Mudik, Untung?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 May 2020 17:32
Garuda Indonesia
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal kembali membuka layanan di semua moda transportasi, termasuk penerbangan di tengah kebijakan larangan mudik. Namun, masih harus menunggu surat edaran Kemenhub sebagai payung hukumnya, artinya selagi surat edaran belum terbit, larangan mengangkut penumpang sejak 28 April 2020 masih berlaku.

Bila terealisasi, aturan ini bakal memberikan ruang bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak (non mudik), tapi harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing. Selain itu bisa memberi ruang juga bagi pelaku usaha transportasi seperti udara.

Kebijakan ini kabar baik untuk maskapai penerbangan yang sedang tertekan dampak pandemi virus corona (Covid-19). Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia sudah merespons positif dan siap mendukung, bahkan AirAsia berencana terbang kembali pada 18 Mei 2020, meski dengan penerbangan terbatas.

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, menyebut, beroperasinya maskapai membuka peluang meraup untung, seiring dengan terbitnya aturan kenaikan tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


"Saya tahu policy tarif dinaikkan itu ujung-ujungnya mau menolong maskapai untuk recovery, ini kan juga mau Lebaran," kata Arista ketika berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (5/5/20).


Kendati demikian, recovery itu hanya bisa tercapai jika sejumlah syarat terpenuhi berdasarkan situasi saat ini. Apalagi, penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah membuat kapasitas kursi per penerbangan terpangkas 50%.

"Itu kan maksimal 50% dari kapasitas karena ada physical distancing di dalam pesawat. Itu kalau dia bisa load factor pulang-pergi 80% saja, dengan tarif dinaikkan sangat tinggi ya itu memang bisa ada profit," bebernya.

Dia menjelaskan, perlu juga ada kebijakan pembelian tiket pesawat dalam bentuk paket pulang-pergi. Terlebih, layanan penerbangan ini dibuka bukan dalam rangka mudik, melainkan untuk mengakomodasi kebutuhan yang sifatnya penting dan mendesak.

Arista bilang, biasanya dalam momentum mudik Lebaran ada situasi empty leg yang dihadapi maskapai. Artinya, pesawat hanya terisi penuh ketika perjalanan berangkat, tetapi kosong ketika kembali.

"Nah sekarang dipaksa biar harus penumpang beli tiket pulang pergi. Kalau dulu kan enggak, kalau dulu ada namanya empty leg. Jadi 2 minggu sebelum Lebaran, ramai orang pulang ke Jawa untuk mudik, tapi orang balik ke Jakarta sepi," bebernya.

Jika sejumlah kondisi itu tak tercapai, maka upaya recovery maskapai akan sia-sia.

"Kalau dia cuma sekali jalan, tetap saja rugi karena ada empty leg-nya. Nah yang berat itu kan empty leg itu. Kalau misalnya pulang pergi dengan tarif mahal, meskipun dia hanya bisa isi separuhnya karena physical distancing di pesawat, separuhnya 80% itu masih masuk profit," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berjanji akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.



[Gambas:Video CNBC]



 

(hoi/hoi) Next Article Garuda Kalah dalam Gugatan Arbitrase, Begini Dampaknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular