
Semua Moda Transportasi Dibuka, Aturan Baru Dirilis Hari Ini
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 May 2020 08:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan transportasi di masa mudik Lebaran 2020. Aturan ini memuat ketentuan teknis mengenai operasional di semua layanan moda transportasi, baik angkutan darat, laut, kereta api, maupun pesawat terbang.
Regulasi baru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi. [...] Rencananya besok (Selasa 5 Mei diumumkan)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat berbincang dengan sejumlah awak media, Senin (4/5/20) malam.
Aturan ini berupa surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub. Adita menjelaskan bahwa surat edaran ini bakal diterbitkan serempak bersama dengan surat edaran dari institusi lain yang terkait.
"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran Gugus Tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menekankan agar warga tidak mudik. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menyampaikan, ada beberapa catatan dari Jokowi adalah terkait dengan pengecualian. Jokowi ingin para pebisnis tetap bisa melakukan perjalanan.
"Apa yang dilakukan di lapangan, tidak ada hal-hal yang signifikan berubah. Jadi saya hanya ingin menambahkan beberapa hal. [...] tadi ada catatan pebisnis diperkenankan untuk naik pesawat," kata Budi Karya usai rapat terbatas, Senin (27/4/2020).
Budi Karya yang baru pulih dari Covid-19 ini pun mempersilakan skenario tersebut diterapkan. Hanya saja apa yang berlaku di lapangan, lanjutnya, jangan sampai melenceng dari arahan Jokowi.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," tegasnya.
Di samping itu, Budi Karya juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Jika memang diberlakukan, maka protokol kesehatan harus diperketat, dan Kemenhub siap memfasilitasi dari sisi transportasinya.
"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan, oke hari ini 1 atau 3 flight [penerbangan] tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness [keadilan]. Saya minta ada suatu leader, pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo) yang atur itu supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis lagi," bebernya.
Di sisi lain, Budi Karya juga mengingatkan pentingnya asas kesetaraan. Artinya, jika skenario tersebut berlaku di angkutan udara atau pesawat terbang, maka moda transportasi lain juga harus mengikuti.
"Nanti yang minta udara, yang orang miskin bilang masa yang kaya saja yang boleh, jadi harus hati-hati. [...] Asas equality ini ada, jadi kalau berlaku di udara, juga diberlakukan di semua moda dengan suatu protokol ketat. Dan jangan di kami, supaya kami tinggal angkut saja begitu," jelasnya.
"Ini penting karena kalau tidak diatur maka membuat suatu, apa ya, goyang nih peraturannya. Satu minta, yang lain minta," katanya lagi.
Belakangan, pernyataan Budi Karya itu diklarifikasi oleh Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub menjelaskan bahwa yang dimaksud Budi Karya dengan penyebutan pebisnis adalah pebisnis yang sedang melakukan perjalanan membawa barang atau logistik untuk kepentingan publik.
Terlepas dari itu, rencana pengaturan perjalanan untuk kepentingan ekonomi memang insentif digodok beberapa waktu terakhir. Artinya, warga tetap diperkenankan bepergian jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resmi, beberapa waktu sebelumnya.
Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran, sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.
(hps/hps) Next Article Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama, Jangan Dikotomi!
Regulasi baru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi. [...] Rencananya besok (Selasa 5 Mei diumumkan)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat berbincang dengan sejumlah awak media, Senin (4/5/20) malam.
Aturan ini berupa surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub. Adita menjelaskan bahwa surat edaran ini bakal diterbitkan serempak bersama dengan surat edaran dari institusi lain yang terkait.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menekankan agar warga tidak mudik. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menyampaikan, ada beberapa catatan dari Jokowi adalah terkait dengan pengecualian. Jokowi ingin para pebisnis tetap bisa melakukan perjalanan.
"Apa yang dilakukan di lapangan, tidak ada hal-hal yang signifikan berubah. Jadi saya hanya ingin menambahkan beberapa hal. [...] tadi ada catatan pebisnis diperkenankan untuk naik pesawat," kata Budi Karya usai rapat terbatas, Senin (27/4/2020).
Budi Karya yang baru pulih dari Covid-19 ini pun mempersilakan skenario tersebut diterapkan. Hanya saja apa yang berlaku di lapangan, lanjutnya, jangan sampai melenceng dari arahan Jokowi.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," tegasnya.
Di samping itu, Budi Karya juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Jika memang diberlakukan, maka protokol kesehatan harus diperketat, dan Kemenhub siap memfasilitasi dari sisi transportasinya.
"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan, oke hari ini 1 atau 3 flight [penerbangan] tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness [keadilan]. Saya minta ada suatu leader, pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo) yang atur itu supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis lagi," bebernya.
Di sisi lain, Budi Karya juga mengingatkan pentingnya asas kesetaraan. Artinya, jika skenario tersebut berlaku di angkutan udara atau pesawat terbang, maka moda transportasi lain juga harus mengikuti.
"Nanti yang minta udara, yang orang miskin bilang masa yang kaya saja yang boleh, jadi harus hati-hati. [...] Asas equality ini ada, jadi kalau berlaku di udara, juga diberlakukan di semua moda dengan suatu protokol ketat. Dan jangan di kami, supaya kami tinggal angkut saja begitu," jelasnya.
"Ini penting karena kalau tidak diatur maka membuat suatu, apa ya, goyang nih peraturannya. Satu minta, yang lain minta," katanya lagi.
Belakangan, pernyataan Budi Karya itu diklarifikasi oleh Kemenhub. Juru Bicara Kemenhub menjelaskan bahwa yang dimaksud Budi Karya dengan penyebutan pebisnis adalah pebisnis yang sedang melakukan perjalanan membawa barang atau logistik untuk kepentingan publik.
Terlepas dari itu, rencana pengaturan perjalanan untuk kepentingan ekonomi memang insentif digodok beberapa waktu terakhir. Artinya, warga tetap diperkenankan bepergian jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resmi, beberapa waktu sebelumnya.
Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran, sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita.
(hps/hps) Next Article Menhub: Mudik dan Pulang Kampung Sama, Jangan Dikotomi!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular