
Transportasi Non Mudik Dibuka, Garuda Siap Dukung Operasi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 May 2020 12:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun aturan turunan dan teknis dari Permenhub No. 25/2020 soal larangan mudik. Isinya akan mengatur proses kegiatan transportasi orang, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Namun, mudik secara tegas dilarang oleh pemerintah, yang akan dibuat aturannya adalah aturan transportasi untuk orang yang bepergian untuk kepentingan khusus, yang akan ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatidita.
Garuda Indonesia mengaku siap mendukung berlangsungnya aturan turunan tersebut karena maskapai masih bisa melayani kepentingan penumpang non mudik.
Larangan mudik membuat maskapai penerbangan domestik dilarang membawa penumpang.
"Dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/5/20).
Irfan mengaku, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan. Hal ini menurutnya selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
"Khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub No. 25 / 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi ini," papar Irfan.
Dia menegaskan, Garuda sepenuhnya menyadari bahwa di tengah berlangsungnya pandemi ini terdapat banyak aktivitas menyangkut kepentingan publik yang harus tetap berjalan. Aktivitas tersebut, dia melanjutkan, tentu membutuhkan akses layanan transportasi udara.
"Untuk itu kesiapan kami dalam pengoperasian layanan penerbangan tersebut kami upayakan dapat menjadi langkah berkesinambungan bersama pemerintah dalam memastikan kepentingan publik tersebut dapat terpenuhi dengan baik," bebernya.
Sejalan dengan itu, Garuda Indonesia akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perjalanan dalam kepentingan publik dan mendesak. Terutama yang berhubungan dengan kepentingan pergerakan perekonomian nasional di tengah upaya penanganan pandemi ini.
"Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," urainya.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Namun, mudik secara tegas dilarang oleh pemerintah, yang akan dibuat aturannya adalah aturan transportasi untuk orang yang bepergian untuk kepentingan khusus, yang akan ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatidita.
Larangan mudik membuat maskapai penerbangan domestik dilarang membawa penumpang.
"Dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/5/20).
Irfan mengaku, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan. Hal ini menurutnya selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
"Khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub No. 25 / 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi ini," papar Irfan.
Dia menegaskan, Garuda sepenuhnya menyadari bahwa di tengah berlangsungnya pandemi ini terdapat banyak aktivitas menyangkut kepentingan publik yang harus tetap berjalan. Aktivitas tersebut, dia melanjutkan, tentu membutuhkan akses layanan transportasi udara.
"Untuk itu kesiapan kami dalam pengoperasian layanan penerbangan tersebut kami upayakan dapat menjadi langkah berkesinambungan bersama pemerintah dalam memastikan kepentingan publik tersebut dapat terpenuhi dengan baik," bebernya.
Sejalan dengan itu, Garuda Indonesia akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perjalanan dalam kepentingan publik dan mendesak. Terutama yang berhubungan dengan kepentingan pergerakan perekonomian nasional di tengah upaya penanganan pandemi ini.
"Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," urainya.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular