
Larangan Mudik
Orang Keperluan Khusus Boleh Bepergian, Ini Syaratnya
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 May 2020 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan larangan mudik tetap berlaku, tapi ada kelonggaran bagi mereka yang punya kebutuhan atau keperluan khusus di tengah larangan mudik.
Mereka yang punya keperluan khusus ini boleh bepergian termasuk dengan transportasi umum asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Siapa saja yang dikecualikan, untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan cobid-19 antara lain ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semua tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan covid-19. Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami meninggal atau keluarga sakit. Demikian juga reptariasi, pekerja migran yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo di Jakarta, Rabu (6/4).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kesempatan bepergian bagi mereka yang keperluan khusus, antara lain:
(1) Harus ada izin dari atasan, setara eselon II (untuk ASN, TNI, Polri).
(2) Kepala kantor
(3) Wirausaha yang berhubungan dengan covid-19 tapi tak punya instansi, sehingga butuh surat pernyataan di atas materai, harus diketahui kepala desa atau lurah.
"Masyarakat yang mendapat pengecualian ini wajib mendapatkan surat keterangan sehat, kembalinya juga sehat. Surat keterangan ini harus dari dokter RS, Puskesmas atau klinik di daerah. Setelah melakukan serangkaian tes, Rapid dan PCR," kata Doni.
Ia bilang kegiatan selama bepergian bagi orang-orang keperluan khusus di tengah larangan mudik harus tetap dengan protokol kesehatan yang tepat, menggunakan masker, menjaga kesehatan tangan, tak menyentuh wajah, mata hidung mulut.
"Juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Mereka yang punya keperluan khusus ini boleh bepergian termasuk dengan transportasi umum asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Siapa saja yang dikecualikan, untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan cobid-19 antara lain ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semua tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan covid-19. Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami meninggal atau keluarga sakit. Demikian juga reptariasi, pekerja migran yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo di Jakarta, Rabu (6/4).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kesempatan bepergian bagi mereka yang keperluan khusus, antara lain:
(1) Harus ada izin dari atasan, setara eselon II (untuk ASN, TNI, Polri).
(2) Kepala kantor
(3) Wirausaha yang berhubungan dengan covid-19 tapi tak punya instansi, sehingga butuh surat pernyataan di atas materai, harus diketahui kepala desa atau lurah.
"Masyarakat yang mendapat pengecualian ini wajib mendapatkan surat keterangan sehat, kembalinya juga sehat. Surat keterangan ini harus dari dokter RS, Puskesmas atau klinik di daerah. Setelah melakukan serangkaian tes, Rapid dan PCR," kata Doni.
Ia bilang kegiatan selama bepergian bagi orang-orang keperluan khusus di tengah larangan mudik harus tetap dengan protokol kesehatan yang tepat, menggunakan masker, menjaga kesehatan tangan, tak menyentuh wajah, mata hidung mulut.
"Juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular