BREAKING NEWS
Banyak Polemik, Doni Monardo Terbitkan SE Larangan Mudik
Yuni Astutik,
CNBC Indonesia
06 May 2020 14:48
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Lalu, apa alasan penerbitan SE itu?
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau keloggaran," kata Doni di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.
(dob/dob) Add
as a preferred
source on Google
Next Article
China Temukan Virus Corona Baru, AS Respons Begini
Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Lalu, apa alasan penerbitan SE itu?
"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau keloggaran," kata Doni di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.
(dob/dob) Add
source on Google