Breaking News

Banyak Polemik, Doni Monardo Terbitkan SE Larangan Mudik

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 May 2020 14:48
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Covid-19.
Foto: Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Covid-19.
Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.


Lalu, apa alasan penerbitan SE itu?

"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau keloggaran," kata Doni di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular