Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
06 May 2020 14:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai layanan transportasi di tengah larangan mudik untuk pencegahan pandemi corona.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan bahwa layanan transportasi ini tidak bisa dimanfaatkan semua orang, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang berkebutuhan atau keperluan khusus.
"Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria maupun syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat. Dari Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan kereta api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di PM Perhubungan No 18/2020 dan PM Perhubungan no 25/2020," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/5).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sempat mengungkit persoalan ini. Dia menyampaikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).
Dia bilang, pengecualian larangan bepergian dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Dia membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.
"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi Karya juga menampilkan bahan paparan secara rinci mengenai kriteria pengecualian, setidaknya terdapat 4 kriteria.
Pertama, adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.
Kedua, yakni, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, adalah orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
(hoi/hoi)
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan bahwa layanan transportasi ini tidak bisa dimanfaatkan semua orang, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang berkebutuhan atau keperluan khusus.
"Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria maupun syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat. Dari Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan kereta api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di PM Perhubungan No 18/2020 dan PM Perhubungan no 25/2020," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/5).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sempat mengungkit persoalan ini. Dia menyampaikan penjelasan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).
Dia bilang, pengecualian larangan bepergian dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Dia membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.
"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi Karya juga menampilkan bahan paparan secara rinci mengenai kriteria pengecualian, setidaknya terdapat 4 kriteria.
Pertama, adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.
Kedua, yakni, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, adalah orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Artikel Selanjutnya
Orang Keperluan Khusus Boleh Bepergian, Ini Syaratnya
(hoi/hoi)