
Larangan Mudik
Kunker DPR Boleh Saat Larangan Mudik, Bisa Bawa Keluarga?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2020 16:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa para anggota DPR tetap bisa melakukan perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) di masa larangan mudik. Para anggota dewan termasuk dalam instansi pemerintah yang masih boleh bepergian atau keperluan khusus.
Namun, hal ini mengundang tanya dari anggota DPR. Anggota Komisi V fraksi Partai Nasdem, Tamanuri, bertanya apakah kunker itu bisa melibatkan keluarga. Pasalnya, biasanya banyak anggota DPR yang tengah bertugas diikuti oleh keluarganya.
"Kami menanggapi soal apa yang disampaikan Menteri Perhubungan, yaitu anggota bisa dinas ke daerah-daerah. Ini apakah anggota ini diperbolehkan bawa keluarga. Karena kadang-kadang anggota ini kalau dia dinas, keluarganya mau ikut. Ini perlu ditanggapi juga nih, kalau bisa ya," ungkap Tamanuri dalam rapat yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).
Dia lantas mempertanyakan, tata cara agar bisa mengakses fasilitas transportasi umum yang dibuka lagi mulai besok.
"Dan juga apakah ini perlu menunjukkan kita punya surat perjalanan dinas atau cukup dengan kartu anggota DPR saja," katanya.
Budi Karya pun memberikan jawaban tegas. Dia bilang, saat berdinas ke luar kota, legislator tak diperkenankan membawa rombongan keluarga.
"Kan kalau saya pergi, saya lihat LRT nggak ada kepentingan istri dan anak saya, kepentingan saya. Menurut hemat saya harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini adalah tugas," tandasnya.
Ketentuan detil soal orang-orang yang dikecualikan bepergian di tengah larangan mudik, telah ditetapkan oleh surat edaran Kepala Gugus Tugas Covid-19, yang bisa di klik surat edarannya di sini.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Namun, hal ini mengundang tanya dari anggota DPR. Anggota Komisi V fraksi Partai Nasdem, Tamanuri, bertanya apakah kunker itu bisa melibatkan keluarga. Pasalnya, biasanya banyak anggota DPR yang tengah bertugas diikuti oleh keluarganya.
"Kami menanggapi soal apa yang disampaikan Menteri Perhubungan, yaitu anggota bisa dinas ke daerah-daerah. Ini apakah anggota ini diperbolehkan bawa keluarga. Karena kadang-kadang anggota ini kalau dia dinas, keluarganya mau ikut. Ini perlu ditanggapi juga nih, kalau bisa ya," ungkap Tamanuri dalam rapat yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).
Dia lantas mempertanyakan, tata cara agar bisa mengakses fasilitas transportasi umum yang dibuka lagi mulai besok.
"Dan juga apakah ini perlu menunjukkan kita punya surat perjalanan dinas atau cukup dengan kartu anggota DPR saja," katanya.
Budi Karya pun memberikan jawaban tegas. Dia bilang, saat berdinas ke luar kota, legislator tak diperkenankan membawa rombongan keluarga.
"Kan kalau saya pergi, saya lihat LRT nggak ada kepentingan istri dan anak saya, kepentingan saya. Menurut hemat saya harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini adalah tugas," tandasnya.
Ketentuan detil soal orang-orang yang dikecualikan bepergian di tengah larangan mudik, telah ditetapkan oleh surat edaran Kepala Gugus Tugas Covid-19, yang bisa di klik surat edarannya di sini.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular