Transportasi Dibuka Lagi, 4 Kriteria Orang Dapat Kelonggaran!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2020 13:15
A man sits an empty arrival gate at Soekarno-Hatta International Airport in Tangerang, Indonesia, Indonesia on Friday, April 24, 2020. Indonesia is suspending passenger flights and rail service as it restricts people in the world's most populous Muslim nation from traveling to their hometowns during the Islamic holy month of Ramadan because of the coronavirus outbreak.(AP Photo/Tatan Syuflana)
Foto: Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta, Soetta (AP/Tatan Syuflana)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah kriteria warga yang boleh memanfaatkan layanan transportasi di tengah larangan mudik. Hal ini sejalan dengan dibukanya lagi layanan angkutan penumpang untuk semua moda mulai Kamis, 7 Mei 2020.

"Saya sedikit mengatakan, selain keterangan yang sudah dikecualikan, pimpinan lembaga tertinggi, operasional pemerintah TNI dan kepolisian, operasional kedutaan konsulat dan sebagainya, penegak hukum dan layanannya, bapak ibu (DPR) dengan lembaga tinggi," kata Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).

Selain itu, dia melanjutkan, pengecualian larangan bepergian juga dimungkinkan kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Dia membeberkan, ada sejumlah kasus yang bisa dijadikan sebagai contoh.



"Ada orang tuanya yang sakit, atau ada anaknya akad nikah, toh sekarang ini di Jakarta ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak lagi bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi kami siapkan untuk pulang. Tidak ada mudik dan pulang kampung, Kalau pekerja boleh," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Budi Karya juga menampilkan bahan paparan secara rinci mengenai kriteria pengecualian, setidaknya terdapat 4 kriteria.

Pertama, adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

Kedua, yakni, pasien yang membutuhkan penanganan medis. 

Ketiga, adalah orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

[Gambas:Video CNBC]






(hoi/hoi) Next Article Anggota DPR Boleh Kunker Pulang Kampung Saat Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular