Meski Moda Transportasi Dibuka, Mudik Tetap Dilarang!

Yuni Astutik & Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 May 2020 05:00
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal membuka lagi layanan semua moda transportasi, meski larangan mudik tetap berlaku. Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi pada hari ini, Kamis (7/5/2020). Sebelumnya semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik.

"Rencananya, operasinya itu mulai besok (hari ini) 7 Mei. Pesawat, segala macam, dengan [mengangkut] orang-orang khusus (saja). Tapi tidak boleh mudik sekali lagi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/2020).

Dibukanya transportasi ini seiring dengan terbitnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi itu berupa surat edaran yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Budi Karya bilang, surat edaran ini dibutuhkan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi. Surat ini diterbitkan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," tandasnya.

Budi Karya bilang, pihaknya bersama tim sudah kerja keras merumuskan skema teknis. Bahkan pernah pembahasan berlangsung sampai larut malam.

"Kami sejak beberapa hari ini lembur. Pak sekjen sampai jam 11 malam. Saya tunggu di rumah kalau ada masukan saya berikan. Ada suatu konsep, tentu akan kita tunggu," tandasnya.



Surat edaran dari Kemenhub ini, menurutnya bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," ujarnya.

Kemarin petang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

"Karena beberapa waktu terakhir ini kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau kelonggaran," kata Doni terkait latar belakang penerbitan SE itu.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memaparkan, SE Gugus Tugas No.4/ 2020 tersebut adalah penjelasan teknis Permenhub No 25 tahun 2020 (tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19), yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.

SE Gugus Tugas ini menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut adalah yang untuk keperluan:

1) Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.


(miq/dru) Next Article Anggota DPR Boleh Kunker Pulang Kampung Saat Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular