Ingat! Semua Transportasi Operasi Lagi, Mudik Tetap Dilarang

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2020 12:11
A man sits an empty arrival gate at Soekarno-Hatta International Airport in Tangerang, Indonesia, Indonesia on Friday, April 24, 2020. Indonesia is suspending passenger flights and rail service as it restricts people in the world's most populous Muslim nation from traveling to their hometowns during the Islamic holy month of Ramadan because of the coronavirus outbreak.(AP Photo/Tatan Syuflana)
Foto: Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta, Soetta (AP/Tatan Syuflana)
Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan penumpang di semua moda transportasi kembali dibuka mulai Kamis, 7 Mei 2020. Namun, pemerintah menegaskan layanan transportasi ini disediakan bukan untuk para pemudik, tapi untuk keperluan pergerakan orang non mudik.

"Bahwa antisipasi mudik lebaran tahun ini, di tengah kita hadapi pandemi Covid-19, dilakukan suatu pembahasan yang sangat intensif oleh Presiden dan kabinet. Oleh karenanya ada suatu konsistensi dari pak Presiden dan kabinet bahwa tetap tidak mudik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).

"Rencananya, operasinya itu mulai besok 7 Mei. Pesawat, segala macam, dengan [mengangkut] orang-orang khusus [saja]. Tapi tidak boleh mudik sekali lagi," kata Budi Karya Sumadi.



Dibukanya transportasi ini seiring dengan terbitnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi itu berupa surat edaran yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020 soal larangan mudik.

Budi Karya bilang, surat edaran ini dibutuhkan untuk memberikan acuan teknis dalam penyelenggaraan transportasi saat terjadi larangan mudik. Surat ini diterbitkan juga mempertimbangkan rekomendasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," katanya.

Surat edaran dari Kemenhub ini, menurutnya bakal dirilis bersamaan dari kebijakan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"BNPB akan memberikan kriteria, isinya ada kriteria kriteria tertentu. Nanti BNPB bersama Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan kebijakan dibukanya lagi seluruh moda transportasi bukan berarti ada pelonggaran kebijakan larangan mudik. Ia menegaskan larangan mudik tetap berlaku. Larangan operasi transportasi untuk domestik sempat berlaku 27-28 April lalu menyusul kebijakan larangan mudik sebelumnya.

"Mudik akan tegas dilarang, yang akan dibuat aturannya adalah aturan transportasi untuk orang yang bepergian untuk kepentingan khusus, yang akan ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Kepentingan khusus itu non mudik," kata Adita.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Anggota DPR Boleh Kunker Pulang Kampung Saat Larangan Mudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular