Di Balik Aturan Mudik, Ada Upaya Selamatkan Bisnis Maskapai?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 May 2020 16:12
Maskapai Penerbangan Lion Air. Ist
Foto: Maskapai Penerbangan Lion Air. Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan di sektor transportasi selama masa pandemi corona (Covid-19). Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Semula, dalam aturan itu semua moda transportasi atau angkutan umum pengangkut orang dilarang keluar-masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Belakangan, pemerintah hendak menerbitkan aturan bahwa moda transportasi tetap bisa beroperasi melayani penumpang.

Bermula dari adanya sejumlah catatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dia bilang, Jokowi ingin tetap ada layanan penerbangan untuk para pebisnis, terutama di sektor bidang kesehatan dan strategis lainnya dalam penanganan pandemi corona.

"Apa yang dilakukan di lapangan, tidak ada hal-hal yang signifikan berubah. Jadi saya hanya ingin menambahkan beberapa hal. [...] tadi ada catatan pebisnis diperkenankan untuk naik pesawat," kata Budi Karya usai rapat terbatas, Senin (27/4/2020).



Budi Karya yang baru pulih dari Covid-19 ini pun mempersilakan skenario tersebut diterapkan. Hanya saja apa yang berlaku di lapangan, lanjutnya, jangan sampai melenceng dari arahan Jokowi.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden adalah mereka yang berbisnis, bukan yang mudik," tegasnya.

Di samping itu, Budi Karya juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Jika memang diberlakukan, maka protokol kesehatan harus diperketat, dan Kemenhub siap memfasilitasi dari sisi transportasinya.

"Saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami. Kami hanya menyediakan, oke hari ini 1 atau 3 flight [penerbangan] tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness [keadilan]. Saya minta ada suatu leader, pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo) yang atur itu supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis lagi," bebernya.

Di sisi lain, Budi Karya juga mengingatkan pentingnya asas kesetaraan. Artinya, jika skenario tersebut berlaku di angkutan udara atau pesawat terbang, maka moda transportasi lain juga harus mengikuti.

"Nanti yang minta udara, yang orang miskin bilang masa yang kaya saja yang boleh, jadi harus hati-hati. [...] Asas equality ini ada, jadi kalau berlaku di udara, juga diberlakukan di semua moda dengan suatu protokol ketat. Dan jangan di kami, supaya kami tinggal angkut saja begitu," jelasnya.

"Ini penting karena kalau tidak diatur maka membuat suatu, apa ya, goyang nih peraturannya. Satu minta, yang lain minta," katanya lagi.

Dalam waktu yang relatif bersamaan, Ad Interim Menhub Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan tarif angkutan udara. Regulasi itu berupa Keputusan Menteri Perhubungan No KM 88 Tahun 2020 tentang penetapan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama PSBB terkait penanganan covid-19 yang ditandatangani Luhut pada 22 April 2020.

Salah satu diktum keputusan ini menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan ini, tercantum lampiran rincian tarif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KM tersebut.

Dalam keputusan ini, diatur pula tarif batas bawah dengan ketentuan paling sedikit 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Tarif ini berlaku untuk rute penerbangan ke dan/atau dari bandara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

Kenaikan tarif yang ditetapkan ini juga bukan harga final tiket pesawat. Sebab tarif yang tercantum belum termasuk PPN, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U ), dan biaya tambahan lainnya.

Adapun kenaikan sementara tarif ini dihitung berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama yakni kenaikan harga nilai tukar rupiah. Kedua, perubahan harga jual avtur.

Ketiga, biaya per unit yaitu biaya per penumpang yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 35% untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller.

Hal ini disebabkan pula karena adanya physical distancing selama masa PSBB yang mengakibatkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat di bawah 50%.

Merespons aturan tersebut, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyambut dengan suka cita. Langkah yang diambil oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat dinilai tepat.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, selama penerapan PSBB, kapasitas pesawat tidak boleh diisi penuh. 

"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft," ujar Denon dalam sebuah pernyataan belum lama ini.

Dia menegaskan bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, INACA merespon secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Yang menaikkan TBA - TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," kata Denon.

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati melihat ada kecenderungan pemerintah ingin menyelamatkan sektor penerbangan yang memang paling terpukul pandemi corona, bersama sektor pariwisata. Sejak awal, sektor ini akan mendapatkan stimulus.

"Kalau saya melihat sepintas, kenaikan tarif batas atas itu kayaknya memang begitu (untuk menyelamatkan bisnis penerbangan)," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Bukti Kejamnya VOC Zaman Now: Hancurkan Bisnis Penerbangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular