Efek Covid-19

Semua Moda Transportasi Batal Dibuka Lagi Pak Menhub?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2020 08:50
Garuda Indonesia
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan transportasi di masa mudik Lebaran 2020. Sedianya, aturan itu dirilis pada Selasa (6/5/20) kemarin, namun secara tiba-tiba pengumuman terkait terbitnya aturan itu dibatalkan.

Aturan ini memuat ketentuan teknis mengenai operasional di semua layanan moda transportasi, baik angkutan darat, laut, kereta api, maupun pesawat terbang. Artinya, semua moda transportasi boleh beroperasi lagi untuk melayani perjalanan penumpang.

Regulasi baru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi. [...] Rencananya besok [Selasa 5 Mei diumumkan]," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat berbincang dengan sejumlah awak media, Senin (4/5/20) malam.

Aturan ini berupa Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenhub. Adita menjelaskan bahwa surat edaran ini bakal diterbitkan serempak bersama dengan surat edaran dari institusi lain yang terkait.

"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran Gugus Tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian," bebernya.

Sebenarnya, Kemenhub sendiri juga telah menyampaikan undangan press conference virtual tentang penerbitan surat edaran itu. Setidaknya 8 narasumber dijadwalkan hadir yakni:

1. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
2. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono
4. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
5. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto
6. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo
7. Dirjen Perkeretaapian Zulfikri
8. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati
Namun press conference tersebut mendadak dibatalkan sesaat sebelum dimulai. Kemenhub menyampaikan bahwa press conference tentang Surat Edaran turunan PM 25 Tahun 2020 ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai kelanjutan nasib surat edaran itu. Kemenhub belum memberikan keterangan terbaru mengenai hal ini.



[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Saat Pemerintah Cari Cara Agar 'Burung Besi' RI Mengudara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular