Ini Isi Surat Edaran Gugus Tugas soal Pembatasan Perjalanan

Muhammad Choirul Anwar & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 May 2020 15:25
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Covid-19.
Foto: Doni Monardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020), Doni mengungkapkan alasan penerbitan SE itu dipicu seolah-seolah masyarakat boleh mudik dengan syarat-syarat tertentu.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.



Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."

Berikut adalah isi lengkap dari SE Nomor 4 Tahun 2020:

Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.Foto: Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.Foto: Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.Foto: Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.Foto: Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

(miq/miq) Next Article Warning Doni: Walau di Rumah, Harus Taat Protokol Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular