
Ini Isi Surat Edaran Gugus Tugas soal Pembatasan Perjalanan
Muhammad Choirul Anwar & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 May 2020 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020), Doni mengungkapkan alasan penerbitan SE itu dipicu seolah-seolah masyarakat boleh mudik dengan syarat-syarat tertentu.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.
Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
Berikut adalah isi lengkap dari SE Nomor 4 Tahun 2020:
(miq/miq) Next Article Warning Doni: Walau di Rumah, Harus Taat Protokol Kesehatan
Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020), Doni mengungkapkan alasan penerbitan SE itu dipicu seolah-seolah masyarakat boleh mudik dengan syarat-syarat tertentu.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," lanjutnya.
Berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020, SE itu berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei. Hal itu tertuang dalam bab penutup surat.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."
Berikut adalah isi lengkap dari SE Nomor 4 Tahun 2020:
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19. |
![]() |
![]() |
![]() Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19. |
(miq/miq) Next Article Warning Doni: Walau di Rumah, Harus Taat Protokol Kesehatan
Most Popular