
Menhub Tak Larang Mudik, Ini yang Bakal Dilakukannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan masih mau membahas dengan instansi terkait perihal izin dan aturan mudik. Namun, prinsipnya Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik bisa diselenggarakan.
"Terkait upaya mudik, boleh atau tidaknya melarangnya. Kami berpikir bahwa itu bukan kewenangan dari Kementerian Perhubungan tapi kami akan berdiskusi dengan para K/L, dan tentunya berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten karena Gugus Tugas selaku Koordinator akan memberikan suatu arahan," jelas Budi di penghujung Rapat Dengar Pendapat, dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
"Makanya informasi-informasi terkait hal itu (mudik) boleh atau tidak dan gimana mekanisme akan dilakukan koordinasi melalui suatu gugus tugas,"lanjutnya.
Budi memastikan pengecekan atau skrining virus Covid - 19 untuk transportasi dengan cara PCR, Rapid Antigen dan GeNose. Namun, belum bisa membeberkan detail penerapannya, terkait umur sample yang diambil juga penerapannya di moda transportasi.
"Terkait hal ini juga kami akan koordinasikan dengan forum gugus tugas dimana forum itu terdiri dari K/L Menko PMK, Kemenkes, dan Lain Lain yang mengerti tentang itu," jelasnya.
Kemenhub akan memperbanyak alat GeNose di beberapa moda transportasi, seperti di stasiun dan bandara. Targetnya jumlah GeNose akan ditambah hingga 44 stasiun di Indonesia. Sementara penerapan di transportasi udara pada 1 April mendatang pada empat bandara Medan, Bandung, Yogyakarta, Juga Surabaya.
"Di empat kota itu mengapa? karena pelayanan ini bisa berjalan baik atau tidak. Jakarta terlalu masif tidak maksimal nanti," jelas Menhub.
Dalam keterangan resmi Kemenhub, Budi mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.
Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti, memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menhub: Tak Ada Larangan Mudik di Lebaran Tahun Ini