
Covid-19
Tolong Semua Bersabar! Sekali Lagi, Mudik Itu Dilarang
Chandra Gian Asmara & Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 May 2020 04:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah memutuskan melarang mudik Lebaran 1441 H/2020 M. Larangan yang mulai berlaku sejak Jumat (24/4/2020), diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah orang yang bersikeras untuk mudik ke kampung halaman. Dalam keterangan pers selepas rapat terbatas, Senin (4/5/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menyampaikan amanat kepala negara terkait mudik.
"Perintah presiden, tidak ada mudik. Sekali lagi tidak ada mudik. Oleh karena itu semuanya bisa menahan diri dan bersabar untuk tidak mudik," katanya.
"Kemudian, masyarakat diingatkan jangan mencuri-mencuri kesempatan. Kalau ini masih dilakukan maka akan menimbulkan risiko bagi kampung halaman," lanjut Doni.
Menurut dia, kebiasaan masyarakat bertemu, bersalaman, bahkan berpelukan dengan orang-orang yang disayangi justru membahayakan.
"Kita tidak sadar bahwa diri kita bisa saja orang tanpa gejala (OTG) dan carrier sebagai pembawa virus. Dan ketika kita menyentuh saudara kita, kita malah menulari. Dan apabila yang tertular adalah kelompok rentan dan memiliki penyakit penyerta maka risiko terpapar dan terinfeksi, bahkan bisa meninggal. Apabila kita sayang keluarga, sementara ini tahan untuk tidak pulang ke kampung halaman," kata Doni.
Dalam sesi tanya jawab terkait mudik, Ia lantas mengingatkan jumlah dokter paru di Indonesia begitu minim, yaitu hanya 1.973 orang. Itu artinya, satu dokter paru harus melayani 1,2 juta warga.
"Sehingga ketika kita membiarkan diri kita terpapar, di daerah tidak ada dokter paru. Dokter spesialis kita 34.000 lebih. Kita harus jaga jangan sampai para dokter ini kelelahan dan membuat mereka dengan mudah menurun imunitasnya sehingga berpotensi terpapar," kata Doni.
"Kalau kita sayang dengan dokter, kita harus berupaya jangan repotkan dokter. Dokter dan RS menjadi benteng terakhir bangsa kita. Masyarakat harus menjadi garda terdepan jangan sampai terjadi penularan dan ini tak cukup hanya dilakukan pemerintah pusat, namun segenap komponen bangsa dan tokoh masyarakat. Juga media massa harus saling mendukung supaya upaya pencegahan bisa lebih masif," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut penerbitan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020, Kemenhub bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi.
Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita
(dru/miq) Next Article Banyak Warga Mudik Duluan karena Nganggur, Ini Kata Jokowi
Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah orang yang bersikeras untuk mudik ke kampung halaman. Dalam keterangan pers selepas rapat terbatas, Senin (4/5/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menyampaikan amanat kepala negara terkait mudik.
"Perintah presiden, tidak ada mudik. Sekali lagi tidak ada mudik. Oleh karena itu semuanya bisa menahan diri dan bersabar untuk tidak mudik," katanya.
Menurut dia, kebiasaan masyarakat bertemu, bersalaman, bahkan berpelukan dengan orang-orang yang disayangi justru membahayakan.
"Kita tidak sadar bahwa diri kita bisa saja orang tanpa gejala (OTG) dan carrier sebagai pembawa virus. Dan ketika kita menyentuh saudara kita, kita malah menulari. Dan apabila yang tertular adalah kelompok rentan dan memiliki penyakit penyerta maka risiko terpapar dan terinfeksi, bahkan bisa meninggal. Apabila kita sayang keluarga, sementara ini tahan untuk tidak pulang ke kampung halaman," kata Doni.
Dalam sesi tanya jawab terkait mudik, Ia lantas mengingatkan jumlah dokter paru di Indonesia begitu minim, yaitu hanya 1.973 orang. Itu artinya, satu dokter paru harus melayani 1,2 juta warga.
"Sehingga ketika kita membiarkan diri kita terpapar, di daerah tidak ada dokter paru. Dokter spesialis kita 34.000 lebih. Kita harus jaga jangan sampai para dokter ini kelelahan dan membuat mereka dengan mudah menurun imunitasnya sehingga berpotensi terpapar," kata Doni.
"Kalau kita sayang dengan dokter, kita harus berupaya jangan repotkan dokter. Dokter dan RS menjadi benteng terakhir bangsa kita. Masyarakat harus menjadi garda terdepan jangan sampai terjadi penularan dan ini tak cukup hanya dilakukan pemerintah pusat, namun segenap komponen bangsa dan tokoh masyarakat. Juga media massa harus saling mendukung supaya upaya pencegahan bisa lebih masif," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut penerbitan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020, Kemenhub bakal menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang isinya akan mengatur proses mudik, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi.
Dia bilang, dengan adanya aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Menurut Adita, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," urainya.
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan ada usulan untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
"Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Adita
(dru/miq) Next Article Banyak Warga Mudik Duluan karena Nganggur, Ini Kata Jokowi
Most Popular