Larangan Mudik
Catat! Kendaraan Pribadi Tak Bisa Keluar Jabodetabek Hari Ini
24 April 2020 03:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi juga memberlakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek. Hal ini juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020 atau hari ini
"Saya baru cek di perbatasan Bekasi-Karawang yang sedang didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua," katanya dalam konpers di Jakarta, kemarin Kamis (23/4/2020).
"Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB, kemudian sepeda motor tadi saya lihat sepintas yang dari Jakarta sudah banyak yang keluar, besok sudah tidak adalah yang lewat di jalan nasional," katanya.
Mengenai 'jalur tikus', ia bilang tak perlu khawatir karena sudah koordinasi, tol jalan nasional jalan lain oleh Polsek setempat akan ditutup jadi akses keluar masuk ada beberapa yang diawasi.
"Selain sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi," katanya.
Tak Ada Penutupan TolĀ
Kemenhub menegaskan tak ada penutupan jalan tol atau jalan nasional yang ada penyekatan dan pembatasan karena untuk tetap memastikan kendaraan logistik lewat.
Saat ada larangan mudik, ada larangan sementara transportasi umum darat, laut, udara, kereta api, kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk keluar wilayah PSBB zona merah yaitu Jabodetabek dan aglomerasi lainnya. Ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan kebutuhan pokok, angkutan umum dan pengangkut obat-obat, dan petugas ambulan jenazah.
Kemenhub juga menegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan nasional. Pemerintah hanya melakukan penyekatan dan pembatasan karena kendaraan logistik masih bisa lewat.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagaimana dengan sanksi bila ada pelanggaran di lapangan?
"Sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula, artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Staf Khusus Menhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," katanya.
"Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," seru Adita.
Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU kekarantinaan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau malam nanti baru persuasif," katanya.
(dru)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat kendaraan pribadi dibelokkan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta, berlaku mulai 24 April 2020 atau hari ini
"Saya baru cek di perbatasan Bekasi-Karawang yang sedang didirikan pos untuk cek poin. Untuk pemerintah sudah didirikan pos dan ada petugas polisi dishub polisi dan TNI juga. Sudah siap semua," katanya dalam konpers di Jakarta, kemarin Kamis (23/4/2020).
"Skema ini untuk semua kendaraan pribadi sedan plat hitam itu tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB, kemudian sepeda motor tadi saya lihat sepintas yang dari Jakarta sudah banyak yang keluar, besok sudah tidak adalah yang lewat di jalan nasional," katanya.
"Selain sepeda motor dilarang, angkutan umum dari arah Jateng kosong ke Jakarta harapan saya sudah tidak ada lagi," katanya.
Tak Ada Penutupan TolĀ
Kemenhub menegaskan tak ada penutupan jalan tol atau jalan nasional yang ada penyekatan dan pembatasan karena untuk tetap memastikan kendaraan logistik lewat.
Saat ada larangan mudik, ada larangan sementara transportasi umum darat, laut, udara, kereta api, kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk keluar wilayah PSBB zona merah yaitu Jabodetabek dan aglomerasi lainnya. Ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan kebutuhan pokok, angkutan umum dan pengangkut obat-obat, dan petugas ambulan jenazah.
Kemenhub juga menegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan nasional. Pemerintah hanya melakukan penyekatan dan pembatasan karena kendaraan logistik masih bisa lewat.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagaimana dengan sanksi bila ada pelanggaran di lapangan?
"Sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula, artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Staf Khusus Menhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," katanya.
"Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," seru Adita.
Staf Ahli Bidang Hukum Menhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU kekarantinaan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi, kalau malam nanti baru persuasif," katanya.
Artikel Selanjutnya
Mudik Dilarang, Uang Maskapai Rp 11 Triliun Ikut Hilang
(dru)