Pengetatan Larangan Mudik

Bepergian ke Luar Kota, Siap-Siap Tes Acak di Rest Area Tol

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 April 2021 20:17
INFOGRAFIS, Daftar Lengkap Rest Area Tol Trans Jawa
Foto: Infografis/Daftar Rest Area Pemudik Tol Trans Jawa/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid - 19. Penerapan pencegahan selama pengetatan akan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau titik penyekatan.

Pada aturan ini juga melengkapi aturan yang dikeluarkan Satgas SE No 13 Tentang Peniadaan Mudik beserta addendum khusus yang dikeluarkan untuk pengendalian dimasa pelarangan mudik, yang dikeluarkan Kamis, 22 April 2021 lalu.

"Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).

Dari aturan ini menyambut aturan addendum yang dikeluarkan Satgas kemarin. Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei 2021.

Adita menjelaskan sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid - 19, pengetatan syarat perjalanan ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6 - 17 Mei 2021.

Adapun pengetatan dilakukan dengan mempersingkat masa berlaku tes covid - 19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT - PCR/Rapid Antigen atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

"Sementara para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes. Karena akan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau titik penyekatan," jelasnya.

Larangan Mudik 6 - 17 Mei 2021

Sementara, pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 diatur juga dalam Permen 13/2021 yang mengatur pengendalian penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi keperluan mudik.

Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik hanya untuk melayani distribusi logistik dan angkutan barang.

Sementara pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak kepentingan non-mudik, antara lain ; bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi satu orang keluarga), kepentingan persalinan (didampingi 2 orang).

"Tapi harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat, jelas Adita.

Selain itu perjalanan masyarakat yang masih diperbolehkan yakni yang berada di kawasan aglomerasi. Beberapa kawasan aglomerasi yang diperbolehkan seperti :

- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo

- Jabodetabek

- Bandung Raya

- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi

- Jogja Raya

- Solo Raya

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbongkertosusila)

- Makasar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Larang Mudik, Kemenhub Cegah Operasi Travel Gelap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular