Kemenhub: Pengetatan Syarat Perjalanan Bukan Melarang Mudik!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 April 2021 16:13
Larangan Mudik Diperpanjang, Terminal Kampung Rambutan Terlihat Sepi Penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Larangan Mudik Diperpanjang, Terminal Kampung Rambutan Terlihat Sepi Penumpang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid - 19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. Aturan ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri.

Maksud dari addendum (tambahan klausul) itu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H +7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Aturan adendum dari Satgas itu mengatur pengetatan syarat perjalanan saja bukan melarang mudik. Di luar tanggal pelarangan 6-17 Mei tidak ada perluasan sanksi, kalau tidak bisa menunjukkan surat bebas covid sesuai ketentuan ya tidak boleh bepergian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Terkait peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) juga kan segera di keluarkan. Aturan itu akan mengatur pada pengendalian transportasi, sementara syarat penumpang akan diatur oleh Surat Edaran gugus tugas Covid - 19.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 nantinya sudah mencakup Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid - 19 yang baru saja dikeluarkan. "Nanti sore," kata Adita.

Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menjelaskan bahwa addendum dari Satgas Covid - 19 bukan berarti larangan mudik diperpanjang. Tapi pengetatan syarat perjalanan sebelum larangan mudik.

"Masyarakat tidak baca isi SE tapi baca berita ketakutan. Yang kami sayangkan Pemda jadi latah tidak jelas kejadian kemarin di Tanjung Karang, Pasir Putih (Lampung) langsung ada pencegatan, bahkan katanya ada Perda (Peraturan Daerah) larangan jalan ini bakal tambah runyam," kata Kurnia kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Dalam addendum yang berlaku sebelum larangan mudik 6 Mei 2021 itu dijelaskan tidak ada mandatori menunjukan hasil tes skrining Covid - 19, tapi sifatnya test acak.

Jadi sewaktu-waktu petugas bisa melakukan pengecekan kepada pelaku perjalanan, berupa tes acak rapid antigen, tes GeNose C19 apabila diperlukan.

Namun, pelaku perjalanan juga diimbau melakukan tes RT - PCR, Rapid Antigen, juga GeNose yang sample-nya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, jika hendak bepergian dengan angkutan bus.

"Pemda mungkin salah telaah, kami menyayangkan Pemda bikin kebijakan masing-masing tidak mengacu kebijakan pusat. Ada yang minta surat kesehatan lah itu aja udah biaya tambahan ke penumpang bayar Rp 40 ribu. Masyarakat yang kasihan," jelasnya.

Sehingga masyarakat juga enggan untuk melakukan perjalanan sebelum larangan mudik. Kurnia mengatakan kalau masyarakat resah dan sudah banyak yang melakukan pengembalian tiket.

"Tanggal 25 April - 5 Maret sudah banyak yang refund, artinya masyarakat juga salah mengerti," kata Kurnia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular