
Begini Syarat Mudik Naik Bus 2021, Ada Wajib Rapid Antigen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Perjalanan orang akan diatur lebih ketat termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Hal ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 tidak meluas karena melihat fenomena libur panjang yang malah meningkatkan angka kasus.
Sementara itu, Satgas COVID-19 menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
"Maksud dari addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum SE No. 13 Tahun 2021.
Ada beberapa syarat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau bus sebelum larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei 2021. Pelaku perjalanan darat bisa dilakukan tes acak.
"Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah," sebut Addendum SE No. 13 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tetap berlaku.
Larangan perjalanan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya