
Keluar Kota Sekarang Lebih Ketat, Cek Ketentuannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperketat aturan perjalanan ke luar kota. Mulai 22 April, perjalanan ke luar kota lebih ketat. Hal ini berlaku bagi Anda yang ke luar kota menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, diatur terkait pengetatan perjalanan mulai dari H-14 Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Setelah larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Pengguna kendaraan pribadi juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Sementara perjalanan menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi darat diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Tujuan pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik ini diberlakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Udara
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Darat
- Dengan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau masyarakat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pengguna kereta api antar kota juga dihimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia saat melakukan perjalanan.
- Untuk perjalanan darat baik menggunakan transportasi umum ataupun pribadi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
- Transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
Laut
- Wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia.
- Bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dan masih dalam satu wilayah seperti satu kecamatan/kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Terakhir dan berlaku untuk semua moda transportasi adalah apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya