
Pengetatan Keluar Kota, Ini Orang-Orang yang Dikecualikan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memang baru melarang mudik mulai 6 Mei 2021, tapi semenjak 22 April kemarin ada kebijakan baru soal pengetatan pergerakan warga. Namun, kebijakan yang diatur dengan surat edaran satgas Covid-19 ini mengecualikan bagi orang atau keperluan tertentu.
"Pengetatan mudik tentu izin perjalanan dalam negeri dilakukan dikecualikan adalah terkait dinas, kunjungan keluarga sakit dan duka, kunjungan persalinan dan dukungan dokumen kesehatan, PCR, genose. Perlakukan PCR 1x24 jam dan aktif genose sebelum keberangkatan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/4).
Sementara itu, Menhub Budi Karya menjelaskan pihaknya sebagai yang bertanggung jawab dalam sektor transportasi dan pergerakan orang, akan menyiapkan aturan turunan apa yang dilakukan untuk menjalankan prokes yang ditetapkan oleh kemenkes dan akan menempatkan petugas dari pusat. Aturan rinci soal pengecualian pada masa pengetatan ke luar kota ini akan dirilis pada hari ini.
"Ada pengecualian (pengetatan berpergian) nanti sore akan kami sampaikan rilis pengecualian detail. Kami buat dalam peraturan menteri dan mengacu pada surat edaran satgas sehingga koordinasi dengan menko perekonomian dan satgas akan selalu diadakan dan melakukan pengamatan dan apapun yang terjadi melakukan pengawalan atas rekomendasi kemenkes," katanya.
Soal ketentuan ke luar kota pada masa pengetatan mulai 22 April 2021, bisa klik di sini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya