Larangan Mudik

Pengetatan Keluar Kota, Ini Orang-Orang yang Dikecualikan!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 April 2021 15:18
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memang baru melarang mudik mulai 6 Mei 2021, tapi semenjak 22 April kemarin ada kebijakan baru soal pengetatan pergerakan warga. Namun, kebijakan yang diatur dengan surat edaran satgas Covid-19 ini mengecualikan bagi orang atau keperluan tertentu.

"Pengetatan mudik tentu izin perjalanan dalam negeri dilakukan dikecualikan adalah terkait dinas, kunjungan keluarga sakit dan duka, kunjungan persalinan dan dukungan dokumen kesehatan, PCR, genose. Perlakukan PCR 1x24 jam dan aktif genose sebelum keberangkatan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/4).

Sementara itu, Menhub Budi Karya menjelaskan pihaknya sebagai yang bertanggung jawab dalam sektor transportasi dan pergerakan orang, akan menyiapkan aturan turunan apa yang dilakukan untuk menjalankan prokes yang ditetapkan oleh kemenkes dan akan menempatkan petugas dari pusat. Aturan rinci soal pengecualian pada masa pengetatan ke luar kota ini akan dirilis pada hari ini.

"Ada pengecualian (pengetatan berpergian) nanti sore akan kami sampaikan rilis pengecualian detail. Kami buat dalam peraturan menteri dan mengacu pada surat edaran satgas sehingga koordinasi dengan menko perekonomian dan satgas akan selalu diadakan dan melakukan pengamatan dan apapun yang terjadi melakukan pengawalan atas rekomendasi kemenkes," katanya.

Soal ketentuan ke luar kota pada masa pengetatan mulai 22 April 2021, bisa klik di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular