
Larangan Mudik Berakhir, ke Luar Kota Bisa Asal Penuhi Syarat

Jakarta, CNBC Indonesia - Fase new normal di sektor transportasi perlahan sudah mulai berlaku setelah sempat ada larangan mudik. Saat ini untuk bepergian ke luar kota sudah lebih longgar dari sebelumnya asalkan dengan protokol kesehatan.
Setidaknya sampai saat ada dua pijakan terkait pelonggaran transportasi dan mobilitas orang ke luar kota, yaitu ketentuan dari gugus tugas dan kementerian perhubungan. Selebihnya operator transportasi juga sudah mulai melakukan kelonggaran.
Gugus tugas sudah mengeluarkan surat edaran No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Surat edaran berlaku 6 Juni 2020.
Pada surat edaran diatur yaitu syarat-syarat bagi orang yang melakukan perjalanan pribadi maupun angkutan umum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Surat edaran ini berlaku bagi semua orang yang melakukan perjalanan atau umum, tak lagi mengacu pada pengguna atau orang keperluan khusus yang sempat diatur pada masa larangan mudik.
Pemerintah pusat juga menerbitkan aturan baru terkait pengendalian transportasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat orang akan keluar kota menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum saat fase new normal.
Di DKI Jakarta masih terdapat aturan soal keluar masuk DKI Jakarta yang diatur dalam Pergub DKI No 47 Tahun 2020 Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Pergub tersebut memuat ketentuan, salah satunya mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sampai saat ini, setiap warga yang bepergian dari dan menuju Jakarta tetap diwajibkan mengantongi SIKM setidaknya selama masa PSBB transisi. Cara mendapatkan SIKM klik di sini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Safrin Liputo mengaku pemeriksaan terhadap kelengkapan SIKM kepada warga yang bepergian juga tetap dilakukan. Petugas masih dikerahkan menggelar pemerikasaan di sejumlah check point.
"SIKM tetap berlaku. Pemeriksaan pada 36 ruas jalan, Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan," kata Safrin Liputo kepada CNBC Indonesia, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas hal tersebut.
"Saya ingin menjawab yang berkaitan dengan SIKM. SIKM adalah produk yang dikeluarkan oleh DKI untuk agar masyarakat itu izin masuk dan keluar Jakarta. Untuk itu secara khusus kita sudah rapat dengan Gubernur DKI, dan protokol kesehatannya sudah dilakukan," kata Budi Karya dalam jumpa pers, Selasa (9/6/20).
Sejauh ini, dia menegaskan bahwa langkah-langkah penindakan juga masih dilakukan. Kemenhub dilibatkan melalui masing-masing sektor moda transportasi.
"Jadi siapa saja yang boleh masuk, bagaimana pencegahannya sudah kami bahas di sektor darat, sektor udara. Dan Pemda DKI akan menugaskan beberapa petugas di bandara, di check point dan sebagainya. Intinya sudah kami koordinasikan," urainya.
Bagi pengendara mobil pribadi yang hendak keluar-masuk khususnya di Jabodetabek, Tol Layang Jakarta-Cikampek juga sudah dibuka. PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengoperasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), kembali membuka jalan tol tersebut.
Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono menyatakan bahwa pengoperasian kembali Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dilakukan secara bertahap. Jalur arah Cikampek dibuka, Minggu (7/6/20) malam, sedangkan untuk jalur arah Jakarta dibuka Senin (8/6/20) malam.
Djoko menambahkan, pengguna jalan yang menuju arah Cikampek dapat kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih Jalan Tol JORR serta dari arah Cawang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Sementara itu, untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta bisa kembali mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai Senin malam (8/6), dan keluar ke arah Cawang melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau keluar ke arah Jatiasih dan arah Rorotan melalui Jalan Tol JORR," tambahnya.
Terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) mulai 8 Juni 2020. Pembukaan terminal ini menyusul berakhirnya masa larangan mudik per 7 Juni 2020.
Terdapat 7 terminal yang kembali melayani AKAP dan AKDP, yakni Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Bekasi.
Sedangkan 2 terminal yakni Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang, belum membuka layanan bus AKAP. Namun kedua terminal tersebut sudah melayani bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek).
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) punya alasan tersendiri belum mengoperasikan AKAP di 2 terminal itu. Kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari 4 terminal yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini BPTJ Kementerian Perhubungan.
"BPTJ memutuskan untuk masih menunda pelayanan Bus AKAP di kedua terminal tersebut berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah terminal berada yaitu Kota Depok dan Kota Tangerang," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dalam keterangannya, Senin (8/6/12).
Depok dan Kota Tangerang, menurut Polana, saat ini statusnya masih terus berjuang mengurangi tingkat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) menuju kondisi yang lebih baik.
Polana menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dan Poris Plawad Tangerang akan dilakukan jika sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah / gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.
"Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah / gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19," ungkap Polana.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Perpanjangan operasional ini sekaligus dibuka untuk masyarakat umum seiring berakhirnya masa berlaku aturan dilarang mudik.
Selama ini perjalanan KLB hanya untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik. Namun, saat larangan mudik berakhir, maka KLB bisa melayani penumpang umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/6/20).
KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Joni menegaskan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kereta api reguler antar kota untuk beroperasi mulai Jumat (12/6/2020), besok. Operasional ini dilakukan bertahap, termasuk mengenai penambahan batasan kapasitas penumpang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menegaskan, protokol kesehatan tetap diterapkan dalam operasional kereta reguler.
Dikatakan bahwa operasional kereta fase pertama sudah dimulai sejak beroperasinya kereta luar biasa (KLB). Fase tersebut berakhir pada 11 Juni 2020 dan dilanjutkan fase 2, yakni operasi reguler per 12 Juni 2020.
Pada surat edaran gugus tugas 3 poin syarat bagi setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan pembatasan kapasitas angkutan darat, termasuk mobil pribadi secara bertahap. Kendati begitu, untuk mobil pribadi yang digunakan oleh penumpang sekeluarga atau orang serumah, boleh diisi penuh. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (9/6).
"Kendaraan pribadi kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumah itu fase 1-2-3 berlaku 100 persen. Enggak ada pembatasan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Jika penumpangnya bukan merupakan anggota keluarga, maka pembatasan tetap berlaku. Penambahan batas kapasitas kendaraan dilakukan dalam 3 fase.
"Load factor fase 1 kendaraan mobil-mobil perseorangan masih 50%. Jadi untuk kapasitas mobil hanya dipakai, 7 seat hanya bisa 4 orang," bebernya.
Fase 1 dimulai pada 9 sampai 30 Juni 2020. Fase 2 pada 1 sampai 31 Juli 2020, fase 3 mulai 1 sampai 31 Agustus 2020.
Namun, penumpang wajib melakukan protokol kesehatan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis SE tersebut.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Kendaraan Pribadi Tak Bisa Keluar Jabodetabek Hari Ini