Larangan Mudik Berakhir, ke Luar Kota Bisa Asal Penuhi Syarat

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2020 09:50
Kereta Api Bandara
Foto: Muhammad Sabki

Pada surat edaran gugus tugas 3 poin syarat bagi setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular