
Larangan Mudik Berakhir, ke Luar Kota Bisa Asal Penuhi Syarat

Di DKI Jakarta masih terdapat aturan soal keluar masuk DKI Jakarta yang diatur dalam Pergub DKI No 47 Tahun 2020 Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Pergub tersebut memuat ketentuan, salah satunya mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sampai saat ini, setiap warga yang bepergian dari dan menuju Jakarta tetap diwajibkan mengantongi SIKM setidaknya selama masa PSBB transisi. Cara mendapatkan SIKM klik di sini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Safrin Liputo mengaku pemeriksaan terhadap kelengkapan SIKM kepada warga yang bepergian juga tetap dilakukan. Petugas masih dikerahkan menggelar pemerikasaan di sejumlah check point.
"SIKM tetap berlaku. Pemeriksaan pada 36 ruas jalan, Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan," kata Safrin Liputo kepada CNBC Indonesia, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas hal tersebut.
"Saya ingin menjawab yang berkaitan dengan SIKM. SIKM adalah produk yang dikeluarkan oleh DKI untuk agar masyarakat itu izin masuk dan keluar Jakarta. Untuk itu secara khusus kita sudah rapat dengan Gubernur DKI, dan protokol kesehatannya sudah dilakukan," kata Budi Karya dalam jumpa pers, Selasa (9/6/20).
Sejauh ini, dia menegaskan bahwa langkah-langkah penindakan juga masih dilakukan. Kemenhub dilibatkan melalui masing-masing sektor moda transportasi.
"Jadi siapa saja yang boleh masuk, bagaimana pencegahannya sudah kami bahas di sektor darat, sektor udara. Dan Pemda DKI akan menugaskan beberapa petugas di bandara, di check point dan sebagainya. Intinya sudah kami koordinasikan," urainya.
(hoi/hoi)