Larangan Mudik Berakhir, ke Luar Kota Bisa Asal Penuhi Syarat

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2020 09:50
Kereta Api Bandara
Foto: Muhammad Sabki

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Perpanjangan operasional ini sekaligus dibuka untuk masyarakat umum seiring berakhirnya masa berlaku aturan dilarang mudik.

Selama ini perjalanan KLB hanya untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik. Namun, saat larangan mudik berakhir, maka KLB bisa melayani penumpang umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/6/20).

KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir - Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Joni menegaskan, untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," tegas Joni.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kereta api reguler antar kota untuk beroperasi mulai Jumat (12/6/2020), besok. Operasional ini dilakukan bertahap, termasuk mengenai penambahan batasan kapasitas penumpang.


Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menegaskan, protokol kesehatan tetap diterapkan dalam operasional kereta reguler.


Dikatakan bahwa operasional kereta fase pertama sudah dimulai sejak beroperasinya kereta luar biasa (KLB). Fase tersebut berakhir pada 11 Juni 2020 dan dilanjutkan fase 2, yakni operasi reguler per 12 Juni 2020. 

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular