BPJS Kesehatan: Dari Defisit Hingga Tunggakan Rumah Sakit

Roy Franedya, CNBC Indonesia
08 January 2019 14:35
BPJS Kesehatan hadapi masalah defisit arus kas dan pembayaran tunggakan klaim rumah sakit.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang dihadapkan pada masalah klasik, yakni, pembayaran klaim rumah sakit dan defisit arus kas.

Sejak didirikan, BPJS Kesehatan menghadapi defisit arus kas. Pada tahun 2014, defisit BPJS kesehatan mencapai Rp 3,8 triliun. Tahun 2015, defisit membengkak menjadi Rp 5,9 triliun.

Pada 2016, defisit membengkak lagi menjadi Rp 9 triliun. Tahun 2017 defisit melebar menjadi Rp 9,75 triliun dan tahun 2018, defisit BPJS kesehatan diprediksi capai Rp 16,5 triliun. Alhasil saban tahun pemerintah harus turun tangan suntik BPJS kesehatan.

Suntikan terbaru adalah sebesar Rp 5,6 triliun yang cairkan dalam dua tahap pada Desember 2018. Sepanjang tahun lalu, pemerintah sudah menyuntik BPJS Kesehatan Rp 10 triliun lebih. Dana ini sebagai besar digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim tagihan dari rumah sakit.

Biang keladi defisit BPJS Kesehatan adalah tingginya biaya rumah sakit ketimbang iuran premi peserta, yang dianggap tidak sesuai dengan besaran premi ideal yang harus disetor peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dalam hitungan DJSN, iuran ideal untuk masyarakat di rumah sakit kelas tiga harusnya Rp 50 ribu per bulan. Rumah sakit kelas II sebesar Rp 63 ribu per bulan dan kelas I Rp 80 ribu per bulan.

Pada pelaksanaannya hanya iuran kelas I yang iurannya sesuai sebesar Rp 80 ribu per bulan. Untuk peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulan, artinya harus disubsidi Rp 24.500 per bulan. Peserta kelas II bayar Rp 51 ribu per bulan dan dapat subsidi Rp 12.000 per bulan.

Saat iuran tidak ideal, biaya berobat peserta tergolong tinggi. Penyebabnya, tingginya insiden penyakit kronis dan BPJS Kesehatan tidak membatasi biaya kesehatan peserta.

BPJS Kesehatan, Dari Defisit Hingga Tunggakan Rumah SakitFoto: infografis/8Penyakit Kronis Orang RI yang Jadi Beban BPJS Kesehatan/Aristya Rahadian Krisabella

"Kalau BPJS Kesehatan rata-rata pendapatan per bulan sekitar Rp 6,4 triliun sementara beban operasional Rp 7,4 triliun. Jadi ada defisit sekitar Rp 1 triliun per bulan," ujar Fahmi ketika berbincang dalam acara Profit CNBC Indonesia TV yang dipandu Aline Wiratmaja dan Erwin Surya Brata, Rabu (12/12/2018).

Tingginya biaya kesehatan peserta dan tak idealnya pungutan premi ini membuat BPJS Kesehatan alami kesulitan arus kas dan harus menunggak tagihan rumah sakit yang masuk.

Kementerian Kesehatan mencatat, hingga 30 November 2018, BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan ke rumah sakit mencapai Rp 1,72 triliun.

Berdasarkan bahan yang ditampilkan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, total tagihan tersebut berasa dari rawat jalan sebesar Rp 471,26 miliar, rawat inap sebesar Rp 1,18 triliun, obat Rp 66,97 miliar, dan alat luar paket Rp 5,37 miliar.

Menurut Fahmi, untuk mengatasi masalah ini BPJS Kesehatan memberikan solusi dengan skema anjak piutang atau supply chain financing. Dalam skema ini bank menalangi lebih dahulu tagihan dari rekanan rumah sakit BPJS Kesehatan.

Dengan skema ini BPJS Kesehatan bisa menghindari denda yang harus ditanggung karena telat bayar tagihan. Saat ini BPJS Kesehatan sudah kerja sama dengan 16 bank dengan skema anjak piutang tersebut.

"Denda BPJS ini lebih besar dari bunga bank syariah yang kurang dari 1%. Kita mencari jalan keluar jangan sampai ada masalah, Rumah Sakit berhenti sehingga tidak ada penyelesaian layanan," jelas Fahmi dalam rapat dengan Komisi IX di Jakarta, Selasa (11/12/2018). 

Selain itu, BPJS kesehatan juga mengandalkan pajak rokok untuk menambal defisit arus kas. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/10/2018).

Dalam beleid aturan tersebut, ditegaskan pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan besaran 75% dari 50% atau 37,5% realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/miq) Next Article Dana Bailout Cair, BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rumah Sakit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular