Menunggu Bailout, BPJS Kesehatan Minta Tolong Bank Bantu
Roy Franedya, CNBC Indonesia
13 September 2018 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan dana talangan (bailout) dari Kementerian Keuangan. Diketahui BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 5 triliun tahun ini.
Defisit tersebut terjadi karena tingginya klaim kesehatan yang harus dibayarkan ketimbang iuran peserta.
Salah satu cara yang ditempuh BPJS Kesehatan agar bisa membayar tagihan kesehatan adalah dengan minta bantuan bank dalam membayari lebih dulu tagihan dari fasilitas kesehatan (Faskes).
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan skema kerja sama dengan perbankan adalah anjak piutang di mana BPJS Kesehatan memverifikasi dan menyetujui klaim yang diajukan.
"Ini kerja sama antara Bank dan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan hanya mengapprove besaran klaim yang sdah diajukan dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan ," ujar M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/9/2018).
M. Iqbal menambahkan skema ini untuk menghindari denda yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan jika terlambat membayar tagihan klaim. Dalam aturannya BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya kepada faskes.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah menggandeng beberapa bank dan dua perusahaan pembiayaan untuk memberikan talangan. Diantaranya, CIMB Niaga, Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI, KEB Hana, Bank Permata hingga Bank Jabar Banten.
(dru) Next Article Terungkap! Defisit Kas BPJS Kesehatan 2018 Tembus Rp 16,5 T
Defisit tersebut terjadi karena tingginya klaim kesehatan yang harus dibayarkan ketimbang iuran peserta.
Salah satu cara yang ditempuh BPJS Kesehatan agar bisa membayar tagihan kesehatan adalah dengan minta bantuan bank dalam membayari lebih dulu tagihan dari fasilitas kesehatan (Faskes).
M. Iqbal menambahkan skema ini untuk menghindari denda yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan jika terlambat membayar tagihan klaim. Dalam aturannya BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya kepada faskes.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah menggandeng beberapa bank dan dua perusahaan pembiayaan untuk memberikan talangan. Diantaranya, CIMB Niaga, Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI, KEB Hana, Bank Permata hingga Bank Jabar Banten.
(dru) Next Article Terungkap! Defisit Kas BPJS Kesehatan 2018 Tembus Rp 16,5 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular