Dana Bailout Cair, BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rumah Sakit
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 September 2018 09:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan dana talangan senilai Rp 4,9 triliun untuk menutup defisit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dicairkan per hari ini.
Setelah mendapatkan dana tersebut, BPJS Kesehatan harus menyalurkan dana jaminan kesehatan nasional kepada masing-masing fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Kewajiban tersebut, paling lama dilakukan 5 hari kerja setelah diterimanya dana jaminan kesehatan nasional di rekening BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tetera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, perusahaan akan segera membayar klaim kepada sejumlah rumah sakit pasca dana tersebut sudah benar-benar diterima.
"Tentu saja kami segera melakukan pembayaran klaim rumah sakit," kata Iqbal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (21/9/2018).
Menurut Iqbal, pembayaran klaim kepada sejumlah rumah sakit tidak akan dilakukan berlama-lama. Saat dana sudah diterima, maka pembayaran pun akan segera dilakukan.
"Karena jika semakin lama, tentu ganti rugi yang harus ditanggung akan menjadi besar," tegasnya.
BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit arus kas yang besar. Dalam rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018) BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.
Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Untuk menutupi defisit arus kas ini, BPJS mengandalkan pendapatan iuran. Pada Juni 2018, pendapatan dari penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara non-PBI mencapai Rp 27,64 triliun.
Adapun pembayaran biaya manfaat menurut RKA 2018 mencapai Rp 87,81 triliiun. Komposisinya, biaya rawat jalan tingkat pertama mencapai Rp 14,58 triliun dan biaya rawat inap tingkat pertama Rp 1,12 triliun.
Kemudian biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 23,88 triliun dan biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 43,75 triliun, promosi dan preventif Rp 475,65 miliar.
Realisasi pembayaran manfaat per 30 Juni 2018 mencapai Rp 43,3 triliun. Komposisi biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 6,74 triliun, biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 518 miliar, biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 12,49 triliun, biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 23,5 triliun, promosi dan preventif Rp 81,8 miliar.
(roy) Next Article Terungkap! Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Rp 1,72 T
Setelah mendapatkan dana tersebut, BPJS Kesehatan harus menyalurkan dana jaminan kesehatan nasional kepada masing-masing fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Kewajiban tersebut, paling lama dilakukan 5 hari kerja setelah diterimanya dana jaminan kesehatan nasional di rekening BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tetera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018.
![]() |
"Tentu saja kami segera melakukan pembayaran klaim rumah sakit," kata Iqbal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (21/9/2018).
Menurut Iqbal, pembayaran klaim kepada sejumlah rumah sakit tidak akan dilakukan berlama-lama. Saat dana sudah diterima, maka pembayaran pun akan segera dilakukan.
"Karena jika semakin lama, tentu ganti rugi yang harus ditanggung akan menjadi besar," tegasnya.
BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit arus kas yang besar. Dalam rapat kerja bersama tentang Bailout BPJS Kesehatan, Senin (17/9/2018) BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.
Komposisinya, defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.
Untuk menutupi defisit arus kas ini, BPJS mengandalkan pendapatan iuran. Pada Juni 2018, pendapatan dari penerima bantuan iuran (PBI) mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara non-PBI mencapai Rp 27,64 triliun.
Kemudian biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 23,88 triliun dan biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 43,75 triliun, promosi dan preventif Rp 475,65 miliar.
Realisasi pembayaran manfaat per 30 Juni 2018 mencapai Rp 43,3 triliun. Komposisi biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 6,74 triliun, biaya rawat jalan tingkat pertama Rp 518 miliar, biaya rawat jalan tingkat lanjutan Rp 12,49 triliun, biaya rawat inap tingkat lanjutan Rp 23,5 triliun, promosi dan preventif Rp 81,8 miliar.
![]() |
(roy) Next Article Terungkap! Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Rp 1,72 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular