Besaran Pajak Rokok yang Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 September 2018 20:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin penggunaan 50% pajak rokok yang ditarik daerah untuk menutup defisit
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin penggunaan 50% pajak rokok yang ditarik daerah untuk menutup defisit Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lantas, seberapa persis dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan?

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sunaryo mengungkapkan, dana pajak rokok yang siap digelontorkan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 5 triliun.

"Pajak rokok kalau proyeksi kami dengan cukai tercapai, 10% dikali Rp 148 triliun. Jadi Rp 14 triliun sekian. 75% dari 50% pajak rokok untuk BPJS, sekitar Rp 5 triliun," kata Sunaryo, Kamis (20/9/2018).

Berdasarkan pasal 31 Undang-Undang 23/2009, pungutan atas pajak rokok di ear-mark paling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program atau kesehatan.

Dari persentase tersebut, 75% diambil untuk menutup defisit kas keuangan BPJS Kesehatan. "Kalau soal detailnya, ke perimbangan keuangan. Kami hanya memungut pajak rokok," kata Sunaryo.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menambahkan, keputusan pemerintah menjadikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak rokok sebagai sumber pendanaan adalah langkah tepat.

Meski demikian, pemerintah perlu menerbitkan sebuah Peraturan Presiden yang dapat mengalokasikan sejumlah bagiantertentu untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan.

"Perlu dilakukan formulasi pembiayaan yang sustainable baik melalui iuran wajib maupun alokasi lain dari sumber yang bersifat earmark dengan tetap memperhatikan fairness dan keadilan," tegas Prastowo.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mencairkan dana sekitar Rp 4,9 triliun yang berasal dari dana cadangan untuk menutup defisit kas BPJS Kesehatan.




(dru) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular