Pemerintah Sempat Dilema Eksekusi Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 September 2018 17:16
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali mengerek kenaikan tarif cukai rokok
Foto: Ilustrasi Foto Rokok (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan CukaiĀ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Saat ini, rata-rata tarif CHT sebesar 10,04%.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mezzanine, kompleks Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan terkait penetapan tarif CHT.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) misalnya, menginginkan agar tarif cukai hasil tembakau tahun depan tidak naik, bahkan kalau bisa turun. Alasannya pun sederhana, yakni demi kepentingan industri.
Pemerintah Sempat Dilema Eksekusi Kenaikan Tarif Cukai RokokFoto: Ilustrasi Rokok (REUTERS/Beawiharta)

"Melihat produksi rokok, terus terang kalau bisa, pak Dirjen, tarif tidak usah naik," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rohim.

"Industri harapannya begitu. Tidak usah naik, agar produksi bisa tetap. Harapannya untuk sementara, tetap dulu pak," sambung Abdul.

Sementara dari sisi pengusaha, kenaikan tarif CHT memang tidak dapat terhindarkan setiap tahun. Namun, kalangan pengusaha berharap tarif CHT disesuaikan dengan inflasi nasional

"Kalau kami ingin bisa sama dengan inflasi. Kira-kira 5-6%. Sesungguhnya itu yang ideal," kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran.

Bagaimana dengan Kementerian Kesehatan dan Akademisi? Mereka memahami, cukai bisa menjadi alat mengendalikan konsumsi rokok. Namun, perlu adanya pembatasan akses rokok bagi anak di bawah umur.

"Uang yang seharusnya dia belikan makanan untuk meningkatkan gizi keluarga, transport anak sekolah, itu buat rokok," kata DIrektur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie.

"Harapan kami, ada law enforcement agar akses anak tidak mudah. Jadi ada pembatasan merokok untuk anak-anak di bawah umur," katanya.

Otoritas Bea Cukai pun menegaskan akan mencari tarif yang seadil mungkin terkait hal ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan kenaikan tarif CHT.

"Besaran tarif akan memperhatikan semua aspek yang merangkum concern. Kita harus ambil satu titik yang optimal," tegasnya.



(dru) Next Article Curhat Pengusaha Rokok: Kami Selalu Jadi Sasaran Empuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular