
Cukai Batal Naik, Ini Risiko yang Harus Dihadapi Pemerintah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 November 2018 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir kepemimpinannya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Padahal dalam beberapa tahun terakhir kerap dikerek tiap tahunnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti tak memiliki dampak terhadap kelancaran penerimaan negara, mengingat mayoritas penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adrianto tak memungkiri, kebijakan tersebut mengandung risiko, khususnya terhadap penerimaan cukai tahun depan.
"Memang ada risiko, tapi kami optimis [target penerimaan tercapai]," kata Adrianto saat ditemui di Hotel Pullman, Selasa (6/11/2018).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Angka tersebut tumbuh 6,5% dari target tahun ini yang dipatok Rp 155,4 triliun.
Dari angka tersebut, senilai Rp 158,8 triliun merupakan setoran dari cukai hasil tembakau (CHT). Target penerimaan CHT tahun depan naik 7,15% dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 148,2 triliun.
Adrianto menyadari betul, keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan akan berimbas ke penerimaan. Namun, pemerintah pun bukan berarti tak memiliki strategi merespons hal tersebut.
"Sekarang pemerintah optimalkan yang ada. Kami akan lihat yang ada sekarang," jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 105,9 triliun atau 68,16% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 155,4 triliun.
Adapun sumbangsih dari penerimaan cukai per Oktober 2018 mencapai Rp 101,05 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 4,71 triliun, dan cukai etil alkohol Rp 120 miliar.
(dru) Next Article Soal Besaran Cukai Rokok, Ini Update Terbaru dari Kemenkeu
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti tak memiliki dampak terhadap kelancaran penerimaan negara, mengingat mayoritas penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adrianto tak memungkiri, kebijakan tersebut mengandung risiko, khususnya terhadap penerimaan cukai tahun depan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Angka tersebut tumbuh 6,5% dari target tahun ini yang dipatok Rp 155,4 triliun.
Dari angka tersebut, senilai Rp 158,8 triliun merupakan setoran dari cukai hasil tembakau (CHT). Target penerimaan CHT tahun depan naik 7,15% dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 148,2 triliun.
Adrianto menyadari betul, keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun depan akan berimbas ke penerimaan. Namun, pemerintah pun bukan berarti tak memiliki strategi merespons hal tersebut.
"Sekarang pemerintah optimalkan yang ada. Kami akan lihat yang ada sekarang," jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 105,9 triliun atau 68,16% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 155,4 triliun.
Adapun sumbangsih dari penerimaan cukai per Oktober 2018 mencapai Rp 101,05 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 4,71 triliun, dan cukai etil alkohol Rp 120 miliar.
(dru) Next Article Soal Besaran Cukai Rokok, Ini Update Terbaru dari Kemenkeu
Most Popular