
Cukai Rokok Batal Naik, Ada Lobi Industri Tembakau?
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
05 November 2018 21:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan soal benarkah ada lobi pengusaha industri tembakau di balik pembatalan kenaikan tarif cukai rokok.
Dijumpai di Kemenko Perekonomian, Airlangga menegaskan tidak dipengaruhi oleh adanya lobi dari industri tembakau. "Sudah ada keputusan. Tidak ada lobi dari industri," jawabnya singkat, Senin (5/11/2018).
Airlangga sendiri menyambut positif pembatalan kenaikan tarif cukai rokok 2019. Menurutnya, pengumuman ini direspon positif oleh pasar pada akhir pekan lalu, berujung pada menguatnya bursa saham hingga rupiah.
"Cukai rokok tidak ada kenaikan. Tentu kemarin efek persepsi market-nya kan bagus, bursa saham naik kemudian rupiah menguat," ujarnya."
Sebelumnya, pemerintah telah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di 2019. Paling cepat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan pada Oktober 2018.
Namun, tiba-tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai di 2019. Ia menyampaikan hal tersebut usai Sidang Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Sebagai informasi, pada tahun ini tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(gus/gus) Next Article Airlangga : Indonesia Bisa Jadi Hub Otomotif Global
Dijumpai di Kemenko Perekonomian, Airlangga menegaskan tidak dipengaruhi oleh adanya lobi dari industri tembakau. "Sudah ada keputusan. Tidak ada lobi dari industri," jawabnya singkat, Senin (5/11/2018).
Sebelumnya, pemerintah telah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di 2019. Paling cepat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan pada Oktober 2018.
Namun, tiba-tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai di 2019. Ia menyampaikan hal tersebut usai Sidang Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Sebagai informasi, pada tahun ini tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(gus/gus) Next Article Airlangga : Indonesia Bisa Jadi Hub Otomotif Global
Most Popular