
Eksklusif: Ini Alasan Jokowi Batalkan Kenaikan Cukai Rokok
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 November 2018 16:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok di 2019. Rencananya PMK atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan pada Oktober 2018.
Namun, hari ini Jumat (2/11/2018) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai di 2019.
Ia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor (2/11/2018).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan batalnya kenaikan cukai rokok memang diambil keputusannya setelah Rapat Terbatas langsung yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tadi pagi di Istana Bogor.
"Pemerintah dan Presiden mempertimbangkan aspek ke ekonomi kita dan kegiatan bisnis dan investasi. Tentunya banyak faktor yang diperhatikan," papar Askolani saat menjadi narasumber di acara Closing Bell - CNBC Indonesia TV, Jumat (2/11/2018).
Menurut Askolani, industri, tenaga kerja, kebijakan dan timing atau waktu menjadi pertimbangan khusus pemerintah.
"Ini yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan menjadi bahan diskusi," kata Askolani
Askolani juga menjelaskan, pemerintah sangat dinamis dalam merencanakan kebijakan. Apakah kebijakan akan diambil atau tidak semua tergantung dengan kondisi dalam negeri sendiri.
"Ekonomi dinamis. Kebijakan juga pemerintah sangat dinamis. Kebijakan cukai ini sudah disiapkan, tapi kita lakukan evaluasi sampai bulan ini dengan segala aspek. Masukan dari pengusaha, anggota DPR, masyarakat, dan ini menjadi ketetapan final Presiden," papar Askolani.
(dru/wed) Next Article Resmi! Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Mahal di 2021
Namun, hari ini Jumat (2/11/2018) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai di 2019.
Ia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor (2/11/2018).
"Pemerintah dan Presiden mempertimbangkan aspek ke ekonomi kita dan kegiatan bisnis dan investasi. Tentunya banyak faktor yang diperhatikan," papar Askolani saat menjadi narasumber di acara Closing Bell - CNBC Indonesia TV, Jumat (2/11/2018).
![]() |
Menurut Askolani, industri, tenaga kerja, kebijakan dan timing atau waktu menjadi pertimbangan khusus pemerintah.
Askolani juga menjelaskan, pemerintah sangat dinamis dalam merencanakan kebijakan. Apakah kebijakan akan diambil atau tidak semua tergantung dengan kondisi dalam negeri sendiri.
"Ekonomi dinamis. Kebijakan juga pemerintah sangat dinamis. Kebijakan cukai ini sudah disiapkan, tapi kita lakukan evaluasi sampai bulan ini dengan segala aspek. Masukan dari pengusaha, anggota DPR, masyarakat, dan ini menjadi ketetapan final Presiden," papar Askolani.
(dru/wed) Next Article Resmi! Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Mahal di 2021
Most Popular