Soal Besaran Cukai Rokok, Ini Update Terbaru dari Kemenkeu

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
07 September 2019 08:47
Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan besaran cukai yang akan dikenakan untuk cukai hasil tembakau (CHT).
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan tampaknya mendapat aral. Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan besaran cukai yang akan dikenakan untuk cukai hasil tembakau (CHT).

Seperti dikutip dari detikfinance, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini masih diskusi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait besaran tarif cukai.

"Belum selesai, masih proses ditimbang-timbang, diskusi sama BC (Ditjen Bea Cukai)," katanya di DPR Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Menurut Suahasil, pemerintah masih mengkaji sejumlah aspek dari penerimaan hingga imbas ke kesehatan.

"Bukan masalah berat, kita memikirkan dulu tetap seperti biasa menyeimbangkan antara aspek penerimaan, kesehatan, sekarang juga masyarakat perhatiannya sangat tinggi pada BPJS bebannya tinggi untuk pemeliharaan kesehatan," jelasnya.

Ditanya soal usulan pengusaha, Suahasil menuturkan, banyak angka yang disampaikan. Dia tak membeberkan besaran rata-ratanya.

Yang pasti, menurut Suahasil, pengusaha menimbang beban perusahaan.

"Tentu ingin beban usaha seminimal mungkin, tetap mendapat profit, tetap berusaha, kita timbang juga," tambahnya.

Sejalan dengan itu, Suahasil menuturkan untuk objek cukai baru yakni plastik masih dalam pembicaraan dengan DPR.

"Pembicaraan saat ini adalah pemerintah meminta supaya plastik diperbolehkan sebagai barang kena cukai yang baru. Menurut undang-undang itu harus dengan persetujuan DPR, itu tahapan pembicaraannya," tutur Suahasil.


(hps) Next Article Gudang Garam Berencana Naikkan Harga Rokok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular