
Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Atas 10% di 2020
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 September 2019 16:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok hingga double digit di tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 9% di 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, ada banyak alasan kenapa tarif cukai rokok bisa naik hingga double digit. Pertama, karena target penerimaan CHT naik menjadi 9% sehingga harus ada extra effort.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai akan menjadi salah satu extra effort untuk menggenjot penerimaan yang lebih besar dari yang diusulkan pemerintah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan penerimaan CHT sebesar 8,2%.
"Itu (naikkan tarif cukai) kan juga (extra effort). Iya dong bukan hanya sekedar naikkan tarif, tapi juga extra effort dan extra effort yang lain juga kita lakukan," ujar Suahasil di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Lanjut Suahasil, alasan lainnya kenaikan tarif cukai rokok di atas 10% adalah karena akumulasi sejak tahun ini. Pasalnya tarif cukai rokok terakhir naik pada 2018 dan tahun 2019 tidak ada kenaikan.
"Kan kalau kita bikin kebijakan cukai baru untuk 2020. Nah terakhir cukai naik 2018, tahun ini enggak ada kenaikan. Jadi kenaikannya di hitung dari 2018 lalu karena 2019 enggak naik," jelasnya.
Suahasil meyakinkan, meski ada kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Sehingga dengan ada kenaikan, jumlah rokok ilegal juga tetap berkurang.
"Dirjen BC (Heru Pambudi) harus pastikan pengawasan, rokok ilegal harusnya makin turun. Jadi negara enggak boleh menyerah sama ilegal, tapi harus pastikan yang ilegal terus berkurang," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%. Penerimaan ini naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.
Kenaikan target penerimaan menjadi 9%, dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memgharuskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di atas 10% atau double digit di 2020.
(dru/dru) Next Article Cukai Rokok Pasti Naik Tahun Depan, Kapan Diumumkan?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, ada banyak alasan kenapa tarif cukai rokok bisa naik hingga double digit. Pertama, karena target penerimaan CHT naik menjadi 9% sehingga harus ada extra effort.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai akan menjadi salah satu extra effort untuk menggenjot penerimaan yang lebih besar dari yang diusulkan pemerintah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan penerimaan CHT sebesar 8,2%.
Lanjut Suahasil, alasan lainnya kenaikan tarif cukai rokok di atas 10% adalah karena akumulasi sejak tahun ini. Pasalnya tarif cukai rokok terakhir naik pada 2018 dan tahun 2019 tidak ada kenaikan.
"Kan kalau kita bikin kebijakan cukai baru untuk 2020. Nah terakhir cukai naik 2018, tahun ini enggak ada kenaikan. Jadi kenaikannya di hitung dari 2018 lalu karena 2019 enggak naik," jelasnya.
Suahasil meyakinkan, meski ada kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Sehingga dengan ada kenaikan, jumlah rokok ilegal juga tetap berkurang.
"Dirjen BC (Heru Pambudi) harus pastikan pengawasan, rokok ilegal harusnya makin turun. Jadi negara enggak boleh menyerah sama ilegal, tapi harus pastikan yang ilegal terus berkurang," tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%. Penerimaan ini naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.
Kenaikan target penerimaan menjadi 9%, dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memgharuskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di atas 10% atau double digit di 2020.
(dru/dru) Next Article Cukai Rokok Pasti Naik Tahun Depan, Kapan Diumumkan?
Most Popular