Rokok Harusnya Rp 70.000/Bungkus, Cukai Naik 23% Itu Rendah!
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
16 September 2019 10:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35%. Namun, angka ini dinilai masih rendah untuk pengendalian konsumsi rokok.
"Jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dimana produk SKM golongan 1 populer di kalangan mereka, maka pemerintah harus menaikkan tarif cukai dan harga eceran SKM golongan 1 tertinggi di antara yang lainnya," kata peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan kepada CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019).
Ia menjelaskan, pangsa pasar SKM 1 mencapai 63% dengan produksi di atas 3 Miliar batang per tahun. Saat ini, harga rokok SKM 1 per bungkus dihargai antara Rp5.000-25.000. Menurut Ahsan, harga ini masih jauh dari harga yang dianggap perokok akan bisa menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokoknya.
"Survey dari PKJS UI menunjukkan bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp 60.000-70.000 per bungkus. Bahkan harga rokok termahal pun masih jauh dari harga tersebut," katanya.
Namun, jika memperkirakan dengan kenaikan cukai 23%, harga jual eceran nantinya masih jauh di bawah harga ideal yang disebutkan.
"Saya prediksi harga termahal setelah kenaikan cukai ini, akan berada di kisaran Rp 35.000 per bungkus. Ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi."
"Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM golongan agar mendekati Rp 60.000 per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok," katanya.
(dru) Next Article Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Atas 10% di 2020
"Jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dimana produk SKM golongan 1 populer di kalangan mereka, maka pemerintah harus menaikkan tarif cukai dan harga eceran SKM golongan 1 tertinggi di antara yang lainnya," kata peneliti Lembaga Demografi FEUI Abdillah Ahsan kepada CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019).
Ia menjelaskan, pangsa pasar SKM 1 mencapai 63% dengan produksi di atas 3 Miliar batang per tahun. Saat ini, harga rokok SKM 1 per bungkus dihargai antara Rp5.000-25.000. Menurut Ahsan, harga ini masih jauh dari harga yang dianggap perokok akan bisa menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokoknya.
![]() |
Namun, jika memperkirakan dengan kenaikan cukai 23%, harga jual eceran nantinya masih jauh di bawah harga ideal yang disebutkan.
"Saya prediksi harga termahal setelah kenaikan cukai ini, akan berada di kisaran Rp 35.000 per bungkus. Ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi."
"Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM golongan agar mendekati Rp 60.000 per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok," katanya.
(dru) Next Article Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Atas 10% di 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular