Cukai Rokok Naik 23%, Asing Obral Saham HMSP & GGRM Cs

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
16 September 2019 09:58
Investor merespons negatif dampak dari kenaikan tarif cukai dan harga eceran rokok.
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham dari emiten produsen rokok kompak terjun bebas pada perdagangan sesi I Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini, Senin (16/9/2019). Investor merespons negatif dampak dari kenaikan tarif cukai dan harga eceran rokok.

Pukul 09:22 WIB harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) anjlok 19,91% ke Rp 55.100/unit, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) anjlok 18,21% menjadi Rp 2.290/unit, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) melemah 8,65% menjadi Rp 190/unit.

Terlebih lagi, investor asing juga kompak mengobral saham-saham dua pemain besar di industri rokok, yakni GGRM dan HMSP.

Data pasar menunjukkan investor asing membukukan aksi jual bersih (Net Foreign Sell/NFS) untuk saham GGRM dan HMSP masing-masing sebesar Rp 165,66 miliar dan Rp 41,94 miliar. Sementara WIIM mencatatkan nilai NFS yang terbilang kecil, yakni Rp 1,7 juta.

Seperti diketahui, pada Jumat kemarin (13/9/2019) dalam rapat tertutup di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo menyetujui untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Adapun harga jual eceran (HJE) pada periode yang sama akan mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," kata Sri Mulyani.

Kenaikan cukai tembakau di tahun 2020 nanti merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Untuk diketahui, pada tahun lalu CHT tidak mengalami kenaikan, dan kenaikan terbesar sebelumnya terjadi pada tahun 2012, yakni sebesar 16%.

Menko Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23%. Alasan utama adalah, tahun sebelumnya tidak ada kenaikan cukai rokok.

Selain itu Darmin juga menyebut ada tiga alasan alasan objektif di balik kenaikan cukai rokok. Pertama yakni pemerintah ingin menurunkan tingkat konsumsi rokok, yang kedua, kenaikan cukai rokok juga dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara. Ketiga, yakni urusan kesempatan kerja.

Lebih lanjut, PT Trimegah Sekuritas (Trimegah) dalam risetnya tanggal 13 September 2019 memprediksi bahwa kebijakan terbaru ini akan berdampak pada penurunan pendapatan tahun depan bagi HMSP dan GGRM masing-masing 14% year-on-year (YoY) dan 18% YoY.

Trimegah juga memproyeksi bahwa produsen rokok akan mulai menaikkan harga produk mereka di akhir tahun ini.

Analis PT FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo menilai kenaikan tarif cukai ini akan menjadi sentimen yang mempengaruhi pergerakan saham perusahaan rokok. Sebab, ada kemungkinan penjualan perusahaan emiten rokok akan tertekan, jika kenaikan tarif cukai ini tidak dibebankan ke pembeli.

"Dalam jangka pendek berpeluang adanya tekanan pada harga saham emiten rokok, merespons berita tersebut," kata Wisnu kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/9/2019).

TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Cukai Rokok Naik, Pendapatan Produsen Bisa Turun 18%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular