
Waspada! Cukai Rokok Naik, Pendapatan HMSP & GGRM Bisa Turun
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
04 September 2019 11:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pemerintah menaikkan cukai rokok diprediksi akan meningkatkan harga jual eceran rokok 5%-11%. Selain itu, konsumsi rokok nasional diperkirkan akan turun 1%.
Ini berdasarkan riset Trimegah Sekuritas yang ditulis Heribertur Ariando dan Darien Sanusi. Dalam laporan yang ditulis keduanya hari ini, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar bagi pemerintah menaikkan tarif cukai rokok menjadi double digit.
Pertumbuhan penjualan rokok pada 2020 bisa saja lebih rendah dari estimasi pemerintah, ini artinya akan menekan target pemasukan cukai rokok. Selain itu, apabila target pemasukan di tahun ini tidak tercapai, maka akan dibebebani ke tahun selanjutnya.
Jika salah satu atau kedua skenario tersebut terjadi, pemerintah perlu menaikkan tarif cukai rokok tahun depan untuk memenuhi target.
Dengan demikian, tulis riset Trimegah, pemerintah diperkirakan akan menaikkan tarif cukai menjadi 14% untuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan 12% untuk SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau SPM (Sigaret Putih Mesin).
Dengan asumsi tersebut, diperkirakan para produsen rokok akan menaikkan harga jual rokok mulai paruh kedua tahun ini. Trimegah Sekuritas memproyeksi PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk menaikkan harga jual, masing-masing sebesar 5% YoY dan 11% YoY.
Sedangkan volume penjualan industri rokok diproyeksi akan membukukan penurunan sekitar 1% YoY di tahun 2020.
Trimegah Sekuritas juga mengestimasi bahwa perubahan pada volume penjualan dan kenaikan tarif baru (14% dan 12%) akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan tahun depan, dengan HMSP terkoreksi 2% YoY dan GGRM melemah 4% YoY.
Kemudian, jika ternyata tarif cukai melesat hingga 18%, maka penurunan pendapatan HMSP dan GGRM masing-masing sebesar 9% YoY dan 16% YoY.
Di lain pihak, meskipun pendapat dua pemain rokok raksasa Indonesia tersebut diproyeksi tumbuh negatif, harga saham perusahaan diestimasi akan tetap stabil. Pasalnya, pelaku pasar telah mengekspektasi adanya kenaikan tarif cukai sejak awal tahun.
Hingga berita ini dimuat, harga saham HMSP stagnan di Rp 2.680/unit, sedangkan harga saham GGRM menguat 0,44% menjadi Rp 67.850/unit.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok menjadi di atas 10% dari yang semulanya diajukan hanya sebesar 8,2%.
"Iya [kenaikan tarif cukai rokok di atas 10%]," ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Presiden pada Selasa (3/9/2019).
Heru juga menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu anggota DPR fraksi Gerindra, Bambang Haryo, menyampaikan keberatan jika kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hingga double digit.
"Cukai rokok ini saya sudah sampaikan ke Dirjen Bea Cukai, saya menolak dengan tegas kenaikan tarif cukai double digit tahun depan. Saya minta untuk tidak dinaikkan," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Cukai Rokok Naik 23%, Nasib HMSP & GGRM di Ujung Tanduk?
Ini berdasarkan riset Trimegah Sekuritas yang ditulis Heribertur Ariando dan Darien Sanusi. Dalam laporan yang ditulis keduanya hari ini, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar bagi pemerintah menaikkan tarif cukai rokok menjadi double digit.
Pertumbuhan penjualan rokok pada 2020 bisa saja lebih rendah dari estimasi pemerintah, ini artinya akan menekan target pemasukan cukai rokok. Selain itu, apabila target pemasukan di tahun ini tidak tercapai, maka akan dibebebani ke tahun selanjutnya.
Jika salah satu atau kedua skenario tersebut terjadi, pemerintah perlu menaikkan tarif cukai rokok tahun depan untuk memenuhi target.
Dengan asumsi tersebut, diperkirakan para produsen rokok akan menaikkan harga jual rokok mulai paruh kedua tahun ini. Trimegah Sekuritas memproyeksi PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk menaikkan harga jual, masing-masing sebesar 5% YoY dan 11% YoY.
Sedangkan volume penjualan industri rokok diproyeksi akan membukukan penurunan sekitar 1% YoY di tahun 2020.
Trimegah Sekuritas juga mengestimasi bahwa perubahan pada volume penjualan dan kenaikan tarif baru (14% dan 12%) akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan tahun depan, dengan HMSP terkoreksi 2% YoY dan GGRM melemah 4% YoY.
Kemudian, jika ternyata tarif cukai melesat hingga 18%, maka penurunan pendapatan HMSP dan GGRM masing-masing sebesar 9% YoY dan 16% YoY.
Di lain pihak, meskipun pendapat dua pemain rokok raksasa Indonesia tersebut diproyeksi tumbuh negatif, harga saham perusahaan diestimasi akan tetap stabil. Pasalnya, pelaku pasar telah mengekspektasi adanya kenaikan tarif cukai sejak awal tahun.
Hingga berita ini dimuat, harga saham HMSP stagnan di Rp 2.680/unit, sedangkan harga saham GGRM menguat 0,44% menjadi Rp 67.850/unit.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok menjadi di atas 10% dari yang semulanya diajukan hanya sebesar 8,2%.
"Iya [kenaikan tarif cukai rokok di atas 10%]," ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Presiden pada Selasa (3/9/2019).
Heru juga menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu anggota DPR fraksi Gerindra, Bambang Haryo, menyampaikan keberatan jika kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hingga double digit.
"Cukai rokok ini saya sudah sampaikan ke Dirjen Bea Cukai, saya menolak dengan tegas kenaikan tarif cukai double digit tahun depan. Saya minta untuk tidak dinaikkan," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/hps) Next Article Cukai Rokok Naik 23%, Nasib HMSP & GGRM di Ujung Tanduk?
Most Popular