
DPR Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Ini Nasib Saham Rokok

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah ambruk pada perdagangan Senin kemarin, saham emiten rokok ditutup bervariasi pada perdagangan Sesi I, Selasa ini (3/9/2019). Dua saham dari empat emiten rokok melanjutkan pelemahan, sementara dua lainnya mulai rebound hari ini.
Data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang kemarin amblas paling dalam hingga 4,43% kini melanjutkan koreksi sebesar 1,09% di level Rp 65.675/saham.
Dalam 5 hari perdagangan terakhir, koreksi saham GGRM sudah mencapai 12%. Asing melepas saham GGRM hari ini mencapai Rp 25 miliar, melanjutkan net sell asing kemarin sebesar Rp 35 di pasar reguler.
Berikutnya saham dengan koreksi hari ini ialah PT Bentoel International Tbk. (RMBA) juga turun hingga 2,40% di level Rp 326/saham. Kemarin saham Bentoel amblas 1,76% di level Rp 334/saham. Dalam 5 hari terakhir perdagangan saham Bentoel minus 6%. Tak ada investor asing masuk hari ini dan year to date asing masuk Rp 169 juta.
Adapun dua emiten rokok yang menguat adalah PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) yang naik 0,76% di level Rp 2.650/saham dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang menguat 0,50% di level Rp 200/saham.
Meski naik hari ini, saham HMSP dalam sepekan ini masih koreksi 7%. Namun asing membukukan beli bersih hari ini di saham HMSP Rp 9,43 miliar. Di WIIM asing juga masuk hanya sebesar Rp 4 juta, sementara year to date asing keluar Rp 16,16 miilar.
Saham rokok pada perdagangan kemarin kompak 'melepuh' seiring dengan rencana pemerintah yang bakal menaikkan cukai. Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menyepakati rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%.
Penerimaan ini naik dari usulan sebelumnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebesar 8,2%. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan target penerimaan menjadi 9% ini mengharuskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di atas 10% atau double digit di 2020.
Meski, kenaikan penerimaan CHT disepakati sebesar 9%, namun, untuk kenaikan tarif cukai rokok di atas 10% ditolak keras oleh DPR RI. Hal ini disampaikan oleh anggota Banggar Fraksi Gerindra Bambang Haryo.
"Cukai rokok ini saya sudah sampaikan ke Dirjen Bea Cukai, saya menolak dengan tegas kenaikan tarif cukai double digit tahun depan. Saya minta untuk tidak dinaikkan," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, ada banyak cara menggenjot penerimaan CHT selain menaikkan tarif cukai rokok. Misalnya, memberantas rokok ilegal secara masif serta memberlakukan pajak untuk rokok yang dijual secara online tanpa pita.
"Naikkan pendapatan dengan cara rokok-rokok ilegal dibasmi dan rokok yang dijual secara online diambil cukainya. Jadi bukan rokok yang dikonsumsi masyarakat banyak saat ini," jelasnya.
(tas/hps) Next Article Laba HMSP Cuma Naik 1,3% & Kalah dari GGRM, Apa Pemicunya?
