
Likuiditas Seret, APLN Masih Cari Dana untuk Bayar Utang
Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 September 2019 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) saat ini tengah kesulitan likuditas untuk melakukan pembayaran utang-utangnya hingga Maret 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan perusahaan tak bisa mencairkan pinjaman sindikasi II senilai Rp 2,6 triliun tepat waktu untuk membiayai kembali utang-utangnya ini.
Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat adalah fasilitas pinjaman senilai Rp 1,17 triliun yang telah diperpanjang hingga 30 September 2019 dari sebelumnya pada 6 Juni 2019.
"Untuk memenuhi tanggal jatuh tempo pelunasan seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada 30 September tersebut, perseroan saat ini bekerja bersama-sama dengan pemegang saham pengendali untuk mendapatkan suntikan/uang muka dari pemegang saham, selain juga alternatif penggalangan dana dari offshore fund," kata Justini dalam keterbukaan informasinya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Setelah September nanti, masih terdapat dua kewajiban lagi yang menanti untuk dibayarkan. Antara lain utang obligasi berkelanjutan I tahap III senilai Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada 19 Desember 2019 dan obligasi berkelanjutan I tahap IV dengan pokok 99 miliar pada 25 Maret 2020.
Perusahaan hingga saat ini belum mengemukakan rencana perusahaan untuk membayarkan dua obligasi ini tepat waktu.
Belakangan beredar kabar di kalangan pelaku pasar bahwa perusahaan telah melakukan penjualan asetnya berupa mol Senayan City dan Central Park. Nilai penjualan Central Park bahkan dikabarkan mencapai Rp 4 triliun.
Namun demikian, pihak perusahaan menolak untuk memberikan tanggapan mengenai kabar penjualan tersebut. "Saya tidak berkapasitas menjawab rumor tersebut," kata Agung Wirajaya, Direktur Agung Podomoro kepada CNBC Indonesia.
(hps/hps) Next Article APLN Dapat Suntikan Modal, Moody's: Masih Ada Risiko
Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat adalah fasilitas pinjaman senilai Rp 1,17 triliun yang telah diperpanjang hingga 30 September 2019 dari sebelumnya pada 6 Juni 2019.
"Untuk memenuhi tanggal jatuh tempo pelunasan seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada 30 September tersebut, perseroan saat ini bekerja bersama-sama dengan pemegang saham pengendali untuk mendapatkan suntikan/uang muka dari pemegang saham, selain juga alternatif penggalangan dana dari offshore fund," kata Justini dalam keterbukaan informasinya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Setelah September nanti, masih terdapat dua kewajiban lagi yang menanti untuk dibayarkan. Antara lain utang obligasi berkelanjutan I tahap III senilai Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada 19 Desember 2019 dan obligasi berkelanjutan I tahap IV dengan pokok 99 miliar pada 25 Maret 2020.
Belakangan beredar kabar di kalangan pelaku pasar bahwa perusahaan telah melakukan penjualan asetnya berupa mol Senayan City dan Central Park. Nilai penjualan Central Park bahkan dikabarkan mencapai Rp 4 triliun.
Namun demikian, pihak perusahaan menolak untuk memberikan tanggapan mengenai kabar penjualan tersebut. "Saya tidak berkapasitas menjawab rumor tersebut," kata Agung Wirajaya, Direktur Agung Podomoro kepada CNBC Indonesia.
(hps/hps) Next Article APLN Dapat Suntikan Modal, Moody's: Masih Ada Risiko
Most Popular