
Rating Jadi Sampah, APLN Tunggu Suntikan Pemegang Saham
Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 July 2019 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) tengah berupaya untuk memperoleh suntikan pendanaan dari pemegang saham untuk dapat melakukan pembayaran dari sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo di tahun ini.
Hal ini sejalan dengan kondisi ketatnya likuiditas perusahaan yang membuat rating atau peringkat perusahaan diturunkan menjadi CCC- dari sebelumnya B- oleh Fitch Ratings.
Corporate Secretary Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan terdapat beberapa kewajiban yang harus dibayarkan di tahun ini, salah satunya adalah pinjaman yang jatuh tempo pada Juni 2019, yakni Fasilitas I.
"Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I, kami telah meminta, dan telah berhasil mendapatkan persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I dimaksud hingga 30 September 2019," kata Justini dalam keterbukaan informasinya, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran kewajiban ini disebabkan karena perusahaan tak menerima jumlah pembiayaan sesuai dengan target dari kreditor dari Perjanjian Fasilitas II. Padahal, pinjaman ini rencananya akan digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada bulan Juni 2019.
"Tetapi sayangnya para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tersebut tepat waktu," imbuh dia.
Selain Perjanjian Fasilitas I, terdapat beberapa utang lainnya yang juga akan jatuh tempo di tahun ini antara lain obligasi sebesar Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020.
Selain menunggu suntikan dari pemegang saham, perusahaan juga tengah mencari pinjaman lainnya bersama dengan kreditor yang berasal dari Perjanjian Fasilitas II.
Tak hanya itu, Agung Podomoro juga melakukan divestasi salah satu properti komersial miliknya yang ditargetkan dapat rampung di semester kedua tahun ini.
Sebagian dana dari divestasi ini akan digunakan untuk menurunkan utang perusahaan.
Pada 17 Juli pekan lalu, lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan rating perusahaan dan obligasi yang diterbitkan perseroan menjadi CCC- dari sebelumnya B- akibat risiko pendanaan ulang (refinancing) dan risiko likuiditas.
"Penurunan peringkat mencerminkan risiko refinancing dan risiko likuiditas yang meningkat, seiring dengan penundaan rencananya mencari pendanaan pada Mei 2019 yang berniat digunakan untuk mendanai kembali obligasi domestik jangka pendek dan melunasi kredit sindikasi Rp 1,17 triliun," tulis rilis Direktur Fitch Ratings Singapore Pte Ltd Erlin Salim dalam risetnya.
Mengacu laporan keuangan per Maret 2019, pemegang saham APLN yakni PT Indofica 75,99%, pengusaha properti Trihatma Kusuma Haliman 3,21%, direksi dan komisaris 0,04% dan investor publik 20,76%.
Pada Senin ini (22/7), saham APLN stagnan di level Rp 212/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 4,11 triliun. Year to date atau tahun berjalan, saham APLN melesat 39%.
Simak ulasan peringkat APLN turun.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Peringkat Utang APLN Turun
Hal ini sejalan dengan kondisi ketatnya likuiditas perusahaan yang membuat rating atau peringkat perusahaan diturunkan menjadi CCC- dari sebelumnya B- oleh Fitch Ratings.
Corporate Secretary Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan terdapat beberapa kewajiban yang harus dibayarkan di tahun ini, salah satunya adalah pinjaman yang jatuh tempo pada Juni 2019, yakni Fasilitas I.
"Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I, kami telah meminta, dan telah berhasil mendapatkan persetujuan tertulis dari semua pemberi pinjaman dalam Perjanjian Fasilitas I untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman Perjanjian Fasilitas I dimaksud hingga 30 September 2019," kata Justini dalam keterbukaan informasinya, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan, keterlambatan pembayaran kewajiban ini disebabkan karena perusahaan tak menerima jumlah pembiayaan sesuai dengan target dari kreditor dari Perjanjian Fasilitas II. Padahal, pinjaman ini rencananya akan digunakan untuk melunasi seluruh pinjaman Perjanjian Fasilitas I pada bulan Juni 2019.
"Tetapi sayangnya para pemberi pinjaman sindikasi tidak dapat mencairkan jumlah fasilitas pinjaman tahap 2 tersebut tepat waktu," imbuh dia.
Selain Perjanjian Fasilitas I, terdapat beberapa utang lainnya yang juga akan jatuh tempo di tahun ini antara lain obligasi sebesar Rp 451 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019 dan obligasi senilai Rp 99 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2020.
Selain menunggu suntikan dari pemegang saham, perusahaan juga tengah mencari pinjaman lainnya bersama dengan kreditor yang berasal dari Perjanjian Fasilitas II.
Tak hanya itu, Agung Podomoro juga melakukan divestasi salah satu properti komersial miliknya yang ditargetkan dapat rampung di semester kedua tahun ini.
Sebagian dana dari divestasi ini akan digunakan untuk menurunkan utang perusahaan.
Pada 17 Juli pekan lalu, lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan rating perusahaan dan obligasi yang diterbitkan perseroan menjadi CCC- dari sebelumnya B- akibat risiko pendanaan ulang (refinancing) dan risiko likuiditas.
"Penurunan peringkat mencerminkan risiko refinancing dan risiko likuiditas yang meningkat, seiring dengan penundaan rencananya mencari pendanaan pada Mei 2019 yang berniat digunakan untuk mendanai kembali obligasi domestik jangka pendek dan melunasi kredit sindikasi Rp 1,17 triliun," tulis rilis Direktur Fitch Ratings Singapore Pte Ltd Erlin Salim dalam risetnya.
Mengacu laporan keuangan per Maret 2019, pemegang saham APLN yakni PT Indofica 75,99%, pengusaha properti Trihatma Kusuma Haliman 3,21%, direksi dan komisaris 0,04% dan investor publik 20,76%.
Simak ulasan peringkat APLN turun.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Peringkat Utang APLN Turun
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular